SMARTPEKANBARU.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan akhirnya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran. 2026.
Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS tahun anggaran 2026 melalui rapat paripurna yang digelar Senin (8/12/2025) sore lalu.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD H Syafrizal didampingi Wakil Ketua Tengku Azri Wardi di ruang rapat lantai ll gedung dewan.
Sebanyak 32 dan 40 anggota DPRD hadir dalam paripurna.
Dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan H Zukri bersama Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tengku Zulfan dan para pimpinan serta pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Proses pembahasan KUA-PPAS telah berlangsung sejak pekan lalu, setelah penyerahan draf dari Pemkab ke DPRD.
Pembahasan melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bahkan diperluas dengan melibatkan komisi-komisi yang mengundang OPD mitra kerjanya.
“Proses pembahasan sudah tuntas di tingkat banggar dan komisi-komisi, makanya hasilnya kita sepakati bersama Pemda kemarin,” ungkap Ketua DPRD Syafrizal kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (9/12/2025).
Adapun besaran KUA-PPAS tahun anggaran 2026 sebesar Rp 1.650.335.781.906 atau Rp 1,65 triliun.
Angka ini sesuai dengan draf KUA-PPAS yang diserahkan 24 November lalu.
Jika dibandingkan dengan tahun 2025 yang ditargetkan sebesar Rp 1,89 triliun atau Rp. 1.894.684.452.902. Pendapatan mengalami pengurangan sekitar
Rp 244.348.670.996 atau Rp 244 Miliar lebih.
Tahapan selanjutnya, Pemda Pelalawan akan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 ke DPRD.
Penyerahan dijadwalkan Rabu (10/12/2025) besok. Kemudian akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku di lembaga legislatif.
“Target pengesahan APBD 2026 dalam pekan ini. Rencana agenda paripurna pengesahan Jumat mendatang,” kata Sekretaris DPRD Pelalawan, Masri.
Setelah Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS, Bupati Zukri mengapresiasi kinerja DPRD yang menuntaskan pembahasannya. Pasalnya, KUA-PPAS merupakan pedoman dalam penyusunan Ranperda APBD 2026.
“Ini menjadi bukti kerjasama dan kemitraan yang kuat antara Pemda dan lembaga DPRD,” imbuh Zukri.
Dikatakannya, KUA-PPAS memuat asumsi, kebijakan pendapatan, dan prioritas program pembangunan.
Kemudian menghitung total penerimaan daerah yang merupakan pendapatan daerah ditambah pembiayaan netto daerah yang akan menjadi dasar penyusunan APBD 2026. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
sumber ; tribunpekanbaru.com
