SMARTPEKANBARU – Pemerintah akan memperketat pembelian elpiji 3 kilogram (kg) guna meningkatkan penyaluran elpiji subsidi yang tepat sasaran. Dirjen Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pemerintah tengah menyusun aturan baru khusus untuk pendistribusian elpiji. Dalam beleid baru itu, akan diatur mengenai ketentuan penyaluran elpiji hingga ke tingkat sub pangkalan, serta kriteria masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kg. “Saat ini kita sedang berupaya menuntaskan rancangan Perpres (Peraturan Presiden) terkait elpiji. Ini Perpres baru,” ujar Laode di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Saat ini, ketentuan penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga elpiji 3 kg diatur dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Laode menuturkan, kedua Perpres tersebut tidak mengatur batasan desil kelompok masyarakat yang bisa membeli elpiji 3 kg di tingkat ritel. Alhasil, elpiji subsidi sering dinikmati oleh masyarakat kelas menengah ke atas, padahal seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. “Sekarang masih free kan, semua desil masih berhak dan dikasih,” ucapnya. Maka dari itu, akan diatur batasan desil kelompok masyarakat sehingga elpiji subsidi bisa benar-benar dinikmati oleh masyarakat miskin. Ia bilang kuota elpiji 3 kg yang ditetapkan pun semakin menurun, seperti untuk tahun depan dipatok hanya 8 juta metrik ton (MT). Karena itu, memang diperlukan pengaturan baru untuk memperketat pembelian. Adapun sebagai pembanding, kuota elpiji 3 kg tahun depan lebih rendah dibandingkan tahun ini yang ditetapkan sebesar 8,17 juta MT, dan diperkirakan membengkak menjadi 8,5 juta MT di akhir tahun. “Kalau kita lihat tahun ini kan (kuota elpiji 3 kg) lebih dari 8 juta, tahun depan hanya 8 juta. Ini menyebabkan kita harus berinovasi. Salah satunya Perpres ini, kita lihat desil-desilnya, nanti kita atur,” kata Laode. Adapun desil 1-10 adalah pembagian kelompok penduduk berdasarkan tingkat pendapatan dari yang paling rendah sampai yang paling tinggi. Setiap desil menunjukkan tingkat kesejahteraan yang berbeda, seperti desil bawah (1-3) umumnya berpendapatan rendah, desil menengah (4-7) memiliki pendapatan cukup stabil, sementara desil atas (8-10) memiliki pendapatan tinggi dan daya beli yang kuat. Selain itu, dalam Perpres terbaru akan diatur pendistribusian hingga ke tingkat sub pangkalan.
Sebab, selama ini penyaluran yang diatur hanya sampai tingkat pangkalan, sehingga Pertamina tidak bisa melakukan pengaturan di tingkat pengecer atau warung kelontong.
Ke depannya, pengecer atau warung kelontong bisa menjadi sub pangkalan resmi Pertamina untuk melakukan penjualan elpiji subsidi ke konsumen. “Kalau yang sekarang ini kan belum ada ketentuan yang mengatur bagaimana bisnis itu sampai ke ujung, ke sub pangkalan. Nah itu nanti kita atur,” kata Laode.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah menemukan sejumlah persoalan dalam mekanisme penyaluran subsidi yang selama ini diberikan ke perusahaan pelat merah atau BUMN. “Ternyata ada beberapa kendala dalam penyaluran subsidi. Desain subsidinya juga ada yang bermasalah. Masih ada orang yang relatif kaya atau super kaya yang masih mendapat subsidi,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja Komisi XI DPR RI, Kamis (4/12/2025). Dia menegaskan bahwa dalam dua tahun ke depan, pemerintah akan melakukan merancang ulang (re-design) strategi subsidi agar benar-benar tepat sasaran.
Nantinya, masyarakat yang masuk ke dalam kelompok berpenghasilan tinggi, khususnya kategori desil 8, 9, dan 10, akan mengalami pengurangan subsidi secara signifikan. Sementara itu, anggaran yang dihemat pemerintah, kata Purbaya, akan dialihkan ke kelompok miskin atau rentan, yakni desil 1 sampai 4.
Sumber : Kompas.com
