Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Kementerian Budaya Beri Dukungan, Pacu Jalur Siap Melaju Menuju Pengakuan UNESCO EVENT
  • HoTDa Bangkinang Kunjungi ke SDN 011 Ganting Salo: Dorong Akselerasi Digitalisasi Pendidikan Ordinary News
  • Megawati Tunjuk Yasonna dan Basarah untuk Melayat Kwik Kian Gie di RSPAD Government
  • Andalkan Konektivitas Telkom Indonesia, PT Matahari Bintang Indonesia Gunakan Layanan Indibiz 300 Mbps Ordinary News
  • Hadir dengan Konsep Modern dan Santai, FOX Hotel Pekanbaru Launching Corner Lounge Riau

Jika Upah Tak Sesuai, Buruh Silahkan Lapor Pemerintah dan DPRD Riau

Posted on 13 Januari 202613 Januari 2026 By Iwan Antonius Marbun

SMARTPEKANBARU.COM – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rahmat, menegaskan pihaknya bersama Disnaker kabupaten/kota telah menyurati seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan Upah Minimum yang telah ditetapkan pemerintah. Pada Januari 2026, seluruh perusahaan harus sudah menerapkan upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah.


Roni menyampaikan, kepatuhan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) merupakan kewajiban perusahaan yang tidak dapat ditawar. Pemerintah, kata dia, akan terus mendorong agar kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten di seluruh wilayah Riau.


Selain upaya imbauan, Disnaker juga telah menyiapkan layanan pengaduan bagi pekerja yang merasa dirugikan. Layanan aduan tersebut tersedia di masing-masing Disnaker kabupaten/kota melalui nomor pengaduan yang telah disiapkan.


“Masyarakat juga dapat menyampaikan aduan melalui media sosial resmi Disnaker, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ujar Roni.


Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau turut membuka ruang pengaduan bagi masyarakat. Melalui Komisi V, DPRD siap menampung laporan pekerja yang menerima upah tidak sesuai dengan UMK di daerah masing-masing.

Anggota Komisi V DPRD Riau, Fairus, mengatakan perusahaan wajib patuh terhadap aturan pengupahan yang telah ditetapkan pemerintah. Menurutnya, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hak dasar pekerja.


“Komisi V akan menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran pembayaran upah. DPRD akan berkoordinasi dengan instansi terkait jika ditemukan perusahaan yang tidak patuh,”ujarnya.


Ia juga meminta pemerintah daerah agar lebih serius dalam melakukan pengawasan di lapangan. Pengawasan yang ketat dinilai penting untuk memastikan seluruh pekerja menerima upah sesuai ketentuan serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan di Provinsi Riau.


Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketetapannya, UMP Riau tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.780.495 mengalami kenaikan sekitar 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya. UMP Riau 2025 tercatat sebesar Rp3.508.776.

sumber ; tribunpekanbaru.com

Government, Ordinary News, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Cek Harga Dexlite Hari Ini, Selasa 13 Januari 2026 di SPBU Pertamina se-Indonesia
Next Post: Miche Sari Dewi dan Perjalanan Mendirikan Mische Aesthetic Clinic di Pekanbaru

Related Posts

  • Dana TKD Dipangkas, Pemprov Riau Putar Otak Kejar Anggaran Pusat untuk Pembangunan Daerah Government
  • MK Putuskan Revisi UU Tipikor, DPR Soroti Kepastian Hukum Government
  • UMK Rohil 2026 Sudah Diumumkan, Kabid Disnaker Rohil: Kita Pantau di Februari Economy
  • Pengabdian 20 Tahun ASN Senior Tersisih, Kebijakan Era Nadiem Soal Gaji TA Jadi Sorotan Politik Government
  • Tribun Digital Award 2024 : Pers Berperan Penting dalam Pembangunan Riau
  • Adakan Sosialisasi, KPU Riau Minta Masyarakat Cerdas Menyerap Informasi Riau

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Mona Plaza Hotel Hadirkan Paket Event All in One, dari Meeting hingga Mini Soccer
  • Bapenda Riau Sediakan Cek Kesehatan Gratis untuk Wajib Pajak di Kampar
  • Google Perluas Fitur Personal Intelligence, Gemini Kini Lebih Memahami Pengguna

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Instruksi Tegas Menteri Nusron untuk Kanwil BPN Riau: Tuntaskan HGU dan Pemetaan! Ordinary News
  • Jelang Masa akhir tahapan Pemilu 2024, KPU Riau gelar FGD Penyusunan Laporan Evaluasi Tahapan Pemilu 2024 Riau
  • Cara Mengajarkan Empati pada Anak di Tengah Gejolak Politik Menurut Psikolog Lifestyle
  • Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir   Indragiri
  • Telkom Riau Serahkan Bantuan Internet dan Aplikasi Pijar ke SMA An Namiroh 1 Pekanbaru untuk Dukung Digitalisasi Sekolah Ordinary News
  • Abdul Wahid Tegaskan Komitmen Bangun Riau Secara Merata dan Berkeadilan Economy
  • Peredaran Narkoba di Riau Semakin Mengkhawatirkan, Ini Kata Ketua DPRD Riau
  • Jaringan 5G Telkomsel Dorong Gaya Hidup Sehat Warga Urban Kota Bertuah Economy

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme