SMARTPEKANBARU.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Bengkalis meminta Pemerintah Bengkalis bisa memnfasilitasi ruang sidang di Kecamatan Mandau.
Hal tersebut diperlukan karena hampir sebagian besar pencari keadilan di Bengkalis yakni warga Kecamatan Mandau, Pinggir, Tualang Mandau dan Bathin Solapan.
Hal ini disampaikan langsung Ketua PN Bengkalis Lenny Lasminar saat menyampaikan pencapaian penyelesaian perkara selama tahun 2025 lalu.
Menurut dia, dengan adanya ruang sidang di sana PN Bengkalis bisa menyidangkan beberapa perkara, diantaranya perkara permohonan, perkara singkat dan jika dimungkinkan sidang perkara pidana biasa.
“Kehadiran ruang di sana, bisa mempermudah pemanggilan dan pemeriksaan saksi saksi perkara di wilayah daratan. Karena sebagian besar sekitar 70 persen perkara yang ditangani PN Bengkalis berasal daerah Duri dan Selat Panjang, kalau di Selat Panjang kita sudah melakukan sidang di sana,” tambahnya.
Menurut dia, sebelumnya memang sudah ada ruang sidang untuk PN Bengkalis. Namun memang sudah lama tidak difungsikan, sehingga kondisinya sudah tidak layak lagi.
“Untuk itu kita memohon kepada Pemkab Bengkalis untuk melakukan pembenahan. Sehingga bisa difungsikan kembali,” harapnya.
Dalam penanganan Perkara tahun 2025 kemarin, untuk penanganan perkara perdata gugatan yang masuk 85 perkara dan yang diputus pengadilan sebanyak 83 perkara.
Perkara perdata permohonan yang masuk di tahun 2025 sebanyak 220 perkara dan yang sudah di putus sebanyak 221 perkara termasuk perkara 2024 yang belum terselesaikan di tahun 2024. Kemudian perkara perdata permohonan konsinyasi tahun 2025 yang masuk sebanyak satu perkara dan terselesaikan.
Kemudian perkara pidana yang masuk di tahun 2025 sebanyak 793 perkara, di tambah perkara pidana yang belum diputus di tahun 2024 sebanyak 175 perkara. Dari jumlah tersebut yang diputus selama tahun 2025 sebanyak 798 perkara.
Perkara pidana khusus anak yang masuk di tahun 2025 sebanyak 19 perkara dan diputus seluruhnya. Sementara perkara lalulintas yang masuk 2025 sebanyak 3.372 perkara dan diputuskan di tahun 2025.
sumber ; tribunpekanbaru.com
