SMARTPEKANBARU.COM- Tim Seleksi di Pemerintah Provinsi Riau telah memulai pendaftaran untuk calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau untuk periode 2026–2029. Proses pendaftaran direncanakan berlangsung dari tanggal 23 Februari hingga 6 Maret 2026, dan tidak dikenakan biaya apa pun. Menurut pengumuman resmi dari Tim Seleksi KI Provinsi Riau, masyarakat yang tertarik wajib memenuhi beberapa persyaratan, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus.
Syafriadi, yang menjabat sebagai Ketua Tim Seleksi anggota KI Provinsi Riau, mengungkapkan bahwa formulir untuk syarat administrasi bisa di unduh dari situs resmi di www.timselkiprov.riau.go.id. Selain itu, informasi lebih lanjut dan pengumuman lainnya juga dapat ditemukan di www.diskominfotik. riau.go.id atau www.mediacenter.riau.go.id. Syafriadi juga menambahkan bahwa dokumen pendaftaran beserta berkas pendukung harus dikirimkan melalui pos atau jasa pengiriman lain ke alamat sekretariat Tim Seleksi calon anggota Komisi Informasi Provinsi Riau, yang berlokasi di Kantor Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Riau, di Jalan Diponegoro Nomor 24 A Pekanbaru, pada waktu dan hari kerja. Setiap dokumen yang diserahkan akan mendapatkan tanda terima.
Syafriadi menyatakan bahwa periode penerimaan dokumen berlangsung dari 23 Februari hingga 6 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dikenakan pada seluruh proses seleksi, dan tim seleksi tidak akan menerima korespondensi apa pun. Selain itu, keputusan yang diambil bersifat mengikat dan tidak dapat diubah. Ia juga menjelaskan bahwa proses seleksi akan dilakukan melalui beragam tahap, dimulai dari pengumuman dan pendaftaran yang berlangsung pada 8 hingga 20 Februari 2026, dilanjutkan dengan penerimaan dokumen dari 23 Februari sampai 6 Maret 2026. Selanjutnya adalah seleksi administrasi yang akan berlangsung pada 9 hingga 13 Maret 2026, dengan pengumuman hasil administrasi pada 16 dan 17 Maret 2026.
Untuk tahap berikutnya, seperti ujian tertulis, tes psikologi, dan proses lainnya, akan diumumkan oleh panitia seleksi di kemudian hari.
Syafriadi juga menyebutkan bahwa informasi lengkap mengenai persyaratan khusus dan ketentuan lain dapat ditemukan di www.timselkiprov. riau. go.id. Beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh calon anggota KI antara lain adalah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia, memiliki integritas yang baik, tidak pernah dihukum penjara dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih, serta memiliki pengetahuan mengenai keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik.
Selain itu, calon pelamar juga diharuskan memiliki pengalaman di instansi publik, bersedia melepaskan posisi sebelumnya jika terpilih, siap untuk bekerja penuh waktu, berusia minimal 35 tahun, serta dalam kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat dan prosedur pendaftaran, calon peserta dapat mengunjungi www.timselkiprov.riau.go.id.
Sumber: Media Center Riau
