SMARTPEKANBARU.COM – Besaran zakat fitrah di Kota Pekanbaru untuk tahun 1447 Hijriah ditetapkan dalam kisaran Rp 32.000 hingga Rp 48.333 per jiwa. Penentuan nominal tersebut didasarkan pada harga beras yang berlaku di pasaran saat Ramadan.
Jika dibayarkan dalam bentuk uang, zakat fitrah dihitung setara dengan 2,5 kilogram beras sesuai jenis yang biasa dikonsumsi masyarakat. Penetapan ini merujuk pada data harga beras dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Pekanbaru per 20 Februari 2026, yang bertepatan dengan pekan pertama Ramadan.
Beras Pandan Wangi Special SLX tercatat seharga Rp 19.333 per kilogram, sehingga nilai zakat fitrah mencapai Rp 48.333. Selanjutnya, beras Pandan Wangi dengan harga Rp 18.700 per kilogram menetapkan zakat sebesar Rp 46.750, sementara beras Ramos seharga Rp 18.500 per kilogram menghasilkan zakat Rp 46.250.
Untuk beras Solok atau Anak Daro dengan harga Rp 18.167 per kilogram, zakat fitrah ditetapkan Rp 45.418. Beras Mundam yang dijual Rp 18.000 per kilogram setara zakat Rp 45.000. Sementara itu, beras Belida dan beras Bulog yang masing-masing seharga Rp 16.357 per kilogram menetapkan zakat fitrah sebesar Rp 40.893.
Adapun beras Topi Koki yang dihargai Rp 12.800 per kilogram menjadi kategori terendah dengan nilai zakat fitrah Rp 32.000. Ketentuan ini tercantum dalam Qimat Zakat Fitrah Kota Pekanbaru tahun 1447 H.
“Kami dari Kantor Kementrian Agama Pekanbaru sudah menerbitkan Qimat Zakat Fitrah di Kota Pekanbaru tahun 1447 H,” terang Penelaah Teknis Kebijakan Pada Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementrian Agama Pekanbaru, Asynul Zumarti kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa penetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau terkait Qimat Zakat Fitrah 1447 H/2026 M. Ia juga menyebutkan bahwa satu sha’ makanan pokok setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per orang, yang dapat diganti dengan nilai uang sesuai harga beras saat penetapan.
Pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah dapat dilakukan melalui panitia amil zakat di masjid, musala, unit pengumpul zakat, maupun lembaga resmi lainnya. Sementara zakat mal hanya dapat dikelola oleh lembaga amil zakat yang telah diakui secara resmi sesuai ketentuan.
“Kemudian pengimpun zakat harus melaporkan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak dan sedekah ke Kantor Urusan Agama Kecamatan dengan mengisi blangko yang sudah dibagikan,” tuturnya.
Sumber: Tribun Pekanbaru
