SMARTPEKANBARU.COM – Memasuki hari ke-11 ibadah puasa Ramadan 1447 Hijriah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Riau resmi mengimbau masyarakat untuk segera menunaikan zakat fitrah. Langkah ini menindaklanjuti Surat Edaran Kanwil Kemenag Riau mengenai Panduan Besaran Qimat Zakat Fitrah tahun 2026 yang bertujuan untuk memperlancar proses administrasi dan penyaluran kepada para mustahik.
Ketua Baznas Riau, Masriadi Hasan, menyarankan agar masyarakat tidak menunda pembayaran hingga akhir Ramadan guna memudahkan petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ). “Kami menyarankan masyarakat menunaikan zakat fitrah lebih awal, atau paling lambat dua hari sebelum Idulfitri. Hal ini bertujuan memudahkan petugas Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dalam mendistribusikan zakat kepada para mustahik tepat waktu,” ujarnya di Pekanbaru, Minggu (1/3/2026).
Terkait takaran teknis, zakat fitrah tetap merujuk pada ketentuan syariat yaitu 1 sha’ atau setara 2,5 kilogram (3,5 liter) beras per jiwa. Khusus untuk wilayah Kota Pekanbaru, besaran zakat dalam bentuk uang tunai disesuaikan dengan harga beras di pasaran per 20 Februari 2026 sebagai berikut:
- Beras Pandan Wangi Special SLX: Rp48.333
- Beras Pandan Wangi Biasa: Rp46.750
- Beras Ramos: Rp46.250
- Beras Solok atau Anak Daro: Rp45.418
- Beras Mundam: Rp45.000
- Beras Belida dan Topi Koki: Rp40.893
- Beras Bulog (SPHP): Rp32.000
Bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat secara langsung, Baznas Riau menyediakan layanan tatap muka di kantor yang berlokasi di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Layanan ini terbuka bagi warga yang ingin berkonsultasi langsung mengenai perhitungan zakat mal maupun zakat fitrah bersama petugas yang berjaga selama jam operasional.
Selain layanan langsung, akses pembayaran secara daring (online) juga dibuka melalui transfer antarbank untuk memudahkan masyarakat. Pembayaran dapat dilakukan melalui rekening BSI dengan nomor 7003.668.527 atau rekening BRK Syariah di nomor 820.21.47550, keduanya atas nama Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Riau.
Guna menjaga transparansi dan verifikasi data, masyarakat yang telah melakukan transfer diimbau untuk segera mengonfirmasi transaksi tersebut. Verifikasi dapat dilakukan dengan mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp ke nomor layanan pelanggan Baznas Riau di 0823-8698-1266 agar dana dapat segera dicatat.
Melalui percepatan pembayaran zakat ini, diharapkan pendistribusian kepada masyarakat yang membutuhkan dapat dilakukan secara merata dan tepat sasaran sebelum hari raya tiba. Sinergi antara pemerintah melalui Kemenag, Baznas, dan kesadaran masyarakat menjadi kunci suksesnya pengelolaan zakat di Bumi Lancang Kuning.
Sumber: mediacenter.riau.go.id
