SMARTPEKANBARU.COM – Pelaku usaha di Kota Pekanbaru yang belum melunasi kewajiban pajak daerah terancam dikenakan sanksi berupa pemasangan stiker penunggak pajak di lokasi usaha mereka. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penegasan terhadap wajib pajak yang belum patuh.
Petugas dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mulai melakukan penempelan stiker di sejumlah tempat usaha yang tercatat memiliki tunggakan. Tanda tersebut dipasang langsung di lokasi usaha sebagai pemberitahuan bahwa pengelola belum menyelesaikan kewajibannya.
Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyampaikan bahwa tindakan tersebut sudah dilakukan terhadap beberapa pelaku usaha di Pekanbaru.
“Kami sudah melakukan penempelan stiker penunggak terhadap beberapa pelaku usaha di Pekanbaru, seperti restoran dan reklame,” tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com, Sabtu petang.
Ia menjelaskan bahwa nilai tunggakan pajak setiap usaha berbeda-beda, tergantung jenis dan besaran pajak yang belum dibayarkan. Jenis pajak yang ditagih meliputi pajak hotel, pajak restoran, hingga pajak hiburan.
Menurut Denny, petugas menagih pajak daerah yang sebelumnya telah dipungut oleh pengelola usaha dari konsumen, seperti pajak restoran. Karena itu, kewajiban tersebut harus segera disetorkan ke kas daerah.
Pemasangan stiker penunggak pajak menjadi salah satu bentuk sanksi administratif yang diberikan kepada pengelola usaha yang belum memenuhi kewajibannya. Stiker tersebut akan dilepas setelah wajib pajak melunasi seluruh tunggakan.
“Jadi siap siap kena pasang stiker penunggak pajak daerah kalau pelaku usaha belum bayarkan kewajiban pajak daerah,” tuturnya.
Sumber: Tribun Pekanbaru
