SMARTPEKANBARU.COM – Dalam rangka meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025, Kantor Wilayah DJP Riau menyelenggarakan kegiatan Ngabuburit Spectaxcular DJP Tahun 2026 di berbagai instansi dan komunitas di Provinsi Riau.
Ngabuburit Spectaxcular merupakan kegiatan edukasi dan asistensi perpajakan yang dikemas secara interaktif menjelang waktu berbuka puasa. Melalui kegiatan ini, DJP menghadirkan layanan pendampingan langsung bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax, pembuatan kode otorisasi DJP, serta pengisian dan pelaporan SPT Tahunan secara elektronik.
Program ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelaporan SPT Tahunan.
Sepanjang periode Februari hingga Maret 2026, Kanwil DJP Riau bersama unit vertikal di wilayahnya melaksanakan kegiatan Ngabuburit Spectaxcular di sejumlah instansi pemerintah, aparat penegak hukum, institusi pertahanan, dunia usaha, serta organisasi masyarakat, antara lain:
1. 25–27 Februari 2026 –Kodam XIX Tuanku Tambusai
2. 25–27 Februari 2026 – Inspektorat Provinsi Riau
3. 25–27 Februari 2026 – Kepolisian Daerah Riau
4. 27 Februari 2026 – Pangkalan TNI Angkatan Udara Roesmin Nurjadin
5. 5 Maret 2026 – APRIL Group Pangkalan Kerinci
6. 12 Maret 2026 – Paguyuban Sosial Marga TionghoaIndonesia (PSMTI) Kota Dumai
Melalui kegiatan ini, petugas DJP memberikanpendampingan langsung kepada para peserta dalamproses pelaporan SPT Tahunan serta menjawabberbagai pertanyaan terkait administrasi perpajakan.
Dalam kegiatan Ngabuburit Spectaxcular, Wajib Pajak memperoleh asistensi untuk melakukan tahapanpelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP, yaitu:
1. Aktivasi akun Coretax DJP
2. Pembuatan Kode Otorisasi DJP
3. Penyiapan bukti potong pajak (Formulir A1/A2 ataubukti potong lainnya)
4. Pengisian dan penyampaian SPT Tahunan secaraelektronik
Pendampingan ini diharapkan dapat membantu Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis maupunadministratif dalam proses pelaporan SPT Tahunan.
Kepala Kanwil DJP Riau menyampaikan bahwakegiatan Ngabuburit Spectaxcular merupakan bagiandari strategi DJP untuk mendorong kepatuhan sukarelaWajib Pajak (voluntary compliance) melaluipendekatan pelayanan dan edukasi.
Dengan menghadirkan layanan langsung di berbagaiinstansi dan komunitas, DJP berupaya mempermudahWajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannyasekaligus meningkatkan kesadaran masyarakatmengenai peran penting pajak dalam mendukungpembangunan nasional dan daerah.
Kanwil DJP Riau mengimbau seluruh Wajib Pajak di Provinsi Riau untuk segera melaporkan SPT TahunanPajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu:
• 31 Maret 2026 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
• 30 April 2026 bagi Wajib Pajak Badan
Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secaraelektronik melalui sistem Coretax DJP.
Melalui berbagai kegiatan edukasi dan asistensi sepertiNgabuburit Spectaxcular, Kanwil DJP Riau berharaptingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak di Provinsi Riau dapat terus meningkat sehingga mendukungoptimalisasi penerimaan negara serta pembangunanyang berkelanjutan.
