SMARTPEKANBARU.COM – Aktivitas usaha selama Ramadan di Kota Pekanbaru kembali menjadi perhatian. Sebuah warung remang-remang di kawasan Air Hitam kedapatan masih menjual minuman keras tanpa izin saat bulan puasa, Sabtu (28/2/2026) dini hari.
Dalam penertiban yang dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama Tim Raga Polresta Pekanbaru, petugas menemukan tiga kotak minuman keras berbagai merek di warung bernama Nauli Cafe. Minuman tersebut diduga diperjualbelikan tanpa dokumen perizinan yang sah.
Saat petugas melakukan pemeriksaan dokumen dan hendak mengamankan barang, pengelola warung sempat memprotes dan berteriak di lokasi. Namun petugas tetap melanjutkan proses penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Razia ini dilakukan sebagai bagian dari pengawasan usaha selama Ramadan 1447 Hijriah. Berdasarkan surat edaran Wali Kota Pekanbaru, pelaku usaha tidak diperbolehkan menjual minuman keras selama bulan puasa.
Selain melanggar edaran Ramadan, pengelola juga tidak dapat menunjukkan dokumen izin penjualan minuman beralkohol tersebut.
“Kami menemukan miras tidak berizin, tadi sudah dilakukan penyitaan,” tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Yuliarso kepada Tribunpekanbaru.com usai razia.
Ia menambahkan, petugas telah memberikan teguran keras kepada pengelola agar mematuhi ketentuan yang berlaku selama Ramadan.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar mengikuti surat edaran, hanya sebulan. Setelah itu usaha bisa beroperasi, tapi diurus izin yang belum dilengkapi,” ungkapnya.
Pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh pelaku usaha dapat menyesuaikan operasionalnya selama Ramadan dan melengkapi perizinan agar tidak menimbulkan pelanggaran di kemudian hari.
Sumber: Tribun Pekanbaru
