SMARTPEKANBARU.COM, SIAK — Sejumlah dokter spesialis yang bertugas di RSUD Tengku Rafian Siak menyuarakan tuntutan terkait kesetaraan pembayaran jasa medis antara dokter berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dokter kontrak atau PPPK. Aspirasi kolektif ini muncul sebagai respon atas adanya ketimpangan signifikan dalam penerimaan hak keuangan pada periode awal tahun 2026. Melalui pernyataan resmi pada Rabu (18/03/2026), para tenaga medis ahli tersebut mendesak pemerintah daerah untuk segera memperbaiki sistem penggajian agar tercipta rasa keadilan di lingkungan kerja rumah sakit milik daerah tersebut.
Ketua Sub Etik dan Hukum RSUD Tengku Rafian Siak, Dr. dr. Dinna Devi, mengungkapkan bahwa perbedaan mencolok terjadi pada pembayaran bulan Januari dan Februari 2026. Dalam periode tersebut, dokter kontrak dilaporkan menerima pembayaran jasa medis secara penuh sebesar 100 persen, sementara dokter berstatus ASN hanya menerima sekitar 50 persen dari hak yang seharusnya. Kondisi ini disinyalir terjadi akibat penggunaan pagu anggaran yang belum diperbaiki, meskipun sebelumnya pihak rumah sakit telah menjanjikan adanya penyesuaian anggaran yang lebih proporsional bagi seluruh tenaga spesialis.
Selain masalah besaran nominal, para dokter juga menyoroti adanya perbedaan waktu pencairan yang dinilai diskriminatif. Selama ini, dokter kontrak cenderung menerima pembayaran secara rutin setiap bulan, sementara dokter ASN sering kali mengalami keterlambatan hingga berbulan-bulan. Hal ini memicu keresahan internal karena beban kerja yang dipikul oleh kedua kategori status kepegawaian tersebut relatif sama. Para dokter spesialis meminta agar mulai Maret 2026, jumlah pembayaran serta waktu pencairan dilakukan secara serentak tanpa memandang status kepegawaian.
Dalam tuntutannya, para dokter juga secara tegas menolak penerapan kebijakan yang berlaku surut (retroaktif). Mereka meminta agar aturan efisiensi anggaran yang baru tidak diterapkan pada periode kerja yang telah berjalan, termasuk kewajiban pembayaran penuh untuk enam bulan sebelumnya yang masih tertunggak. Meskipun para dokter menyatakan kesediaan untuk mengikuti kebijakan efisiensi anggaran di masa depan demi kondisi finansial daerah, mereka menekankan bahwa prinsip kesetaraan tetap harus menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan manajemen.
Upaya penyelesaian masalah ini sebenarnya telah coba ditempuh melalui jalur formal dengan mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Siak. Namun, hingga saat ini pertemuan yang diharapkan dapat menjadi ruang dialog tersebut belum kunjung terlaksana. Para dokter berharap pemerintah kabupaten segera merespons situasi ini secara serius guna menghindari potensi gangguan pada stabilitas internal tenaga medis. Komunikasi yang tersumbat dikhawatirkan dapat berdampak pada motivasi kerja para spesialis yang menjadi tulang punggung pelayanan kesehatan di Kabupaten Siak.
Manajemen RSUD Tengku Rafian dan Pemerintah Kabupaten Siak diharapkan dapat segera merumuskan solusi win-win agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal. Kepastian hak bagi tenaga medis merupakan kunci dalam menjaga kualitas layanan kesehatan publik, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat menjelang hari raya. Dengan adanya transparansi dan keadilan dalam distribusi jasa medis, diharapkan seluruh tenaga kesehatan dapat fokus menjalankan tugas profesionalnya tanpa dibayangi oleh ketidakpastian kesejahteraan ekonomi.
Sumber : Tribun Pekanbaru
