SMARTPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai pekan depan. Kebijakan ini tertuang dalam SE Nomor 8 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto. Namun, tidak semua ASN dapat menikmati fasilitas bekerja dari rumah ini demi menjamin kelancaran pelayanan publik, Senin (6/4/2026).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri, menegaskan bahwa ada poin khusus yang mengatur unit kerja tertentu wajib tetap melaksanakan tugas tatap muka di kantor. Larangan WFH ini berlaku mutlak bagi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama karena peran strategis mereka dalam pengambilan keputusan.
Selain unsur pimpinan, Budi Fakhri merinci 7 unit layanan publik yang tetap wajib bekerja di kantor (WFO), yaitu:
- Layanan Darurat dan Kesiapsiagaan: Penanganan bencana dan situasi mendesak.
- Ketentraman dan Ketertiban Umum: Menjaga kenyamanan masyarakat.
- Layanan Perizinan: Memberikan pelayanan langsung kepada pelaku usaha.
- Pelayanan Kesehatan: Penanganan medis dan non-medis secara langsung.
- Layanan Pendidikan: Proses belajar mengajar dan pembinaan peserta didik.
- Pendapatan Daerah (Samsat): Administrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
- Layanan Publik Lainnya: Layanan administrasi yang memerlukan kehadiran fisik.
Bagi ASN yang mendapatkan tugas WFH, Budi mengingatkan kewajiban untuk tetap berada di rumah (bukan tempat lain) dan melakukan presensi melalui aplikasi SIGMA dengan fitur Presensi di Luar Tilok (PDT).
“ASN wajib memberikan keterangan pekerjaan yang dilaksanakan saat WFH, mengoptimalkan SPBE, serta menghemat penggunaan listrik, air, dan BBM kendaraan dinas,” pungkas Budi. Transformasi budaya kerja ini diharapkan dapat menciptakan efisiensi tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat Riau.
Sumber: Media Center Riau
