SMARTPEKANBARU.COM – Sejumlah warga Desa Sungai Jalau, Kecamatan Kampar, menyampaikan secara langsung berbagai dampak negatif yang mereka rasakan akibat aktivitas Galian C kepada DPRD Riau pada Selasa (31/3/2026). Kedatangan warga tersebut merupakan bentuk upaya mencari keadilan atas persoalan lingkungan dan sosial yang mereka alami, sekaligus meminta perhatian serius dari pihak legislatif terhadap kondisi yang dinilai semakin merugikan masyarakat setempat.
Aspirasi tersebut disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau hearing bersama Komisi III DPRD Riau. Dalam pertemuan itu, turut hadir Direktur PT Kuari Kampar Utara (KKU), Dian Handoko, yang merupakan pihak pengelola usaha penambangan pasir dan batu di wilayah tersebut. Kehadiran pihak perusahaan dalam forum ini diharapkan dapat memberikan klarifikasi sekaligus membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha.
Salah seorang perwakilan warga, Muhammad Sar’i, mengungkapkan bahwa aktivitas Galian C yang dilakukan oleh PT Kuari Kampar Utara telah menyebabkan dampak serius terhadap sumber air warga. Ia menyebutkan bahwa puluhan sumur milik masyarakat mengalami kekeringan sejak aktivitas penambangan berlangsung. “Kami menuntut ganti rugi akibat kekeringan sumur untuk sebanyak 56 warga,” ungkapnya. Pernyataan tersebut menegaskan tuntutan masyarakat agar perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang telah dirasakan secara langsung oleh warga.
Selain persoalan sumur kering, Sar’i juga menjelaskan bahwa sektor pertanian turut terdampak cukup signifikan. Ia menyebutkan bahwa para petani padi mengalami gagal panen selama dua tahun terakhir, dengan total luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 14 hektare. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada perekonomian warga, tetapi juga mengancam keberlangsungan mata pencaharian utama masyarakat di desa tersebut.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak perusahaan pernah berjanji akan memberikan dana tanggung jawab sosial kepada masyarakat sebesar Rp1,5 miliar. Namun, hingga saat ini realisasi dari komitmen tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh warga, sehingga hal ini kembali menjadi tuntutan yang disampaikan dalam forum tersebut. Ia mengatakan, Vendi Sugara, seorang Ninik Mamak bergelar Datuk Botua juga mengemukakan hal serupa. Menurut dia, ninik mamak mengungkap perusahaan memutus sepihak tanggung jawab sosial. Hal ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat adat yang merasa tidak dilibatkan dalam keputusan tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Sungai Jalau, Nirwan Amiruddin, yang juga turut hadir dalam RDP tersebut, menyoroti persoalan legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan. Ia mengungkapkan bahwa aktivitas pengerukan yang dilakukan diduga telah melampaui batas area yang sebelumnya disepakati dalam perizinan. Pernyataan ini memperkuat kekhawatiran masyarakat terkait potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam menjalankan operasionalnya.
Di sisi lain, menurut penjelasan Sar’i, pihak perusahaan melalui Dian Handoko memberikan klarifikasi bahwa area yang berbatasan dengan lahan persawahan masih termasuk dalam wilayah izin yang dimiliki. Selain itu, ia juga menyebutkan bahwa dana tanggung jawab sosial disebut telah dialihkan ke desa lain, serta kondisi sumur warga diklaim telah mengalami kekeringan bahkan sebelum aktivitas Galian C dimulai. Perbedaan pandangan ini menunjukkan perlunya verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang untuk memastikan kebenaran di lapangan.
Rapat Dengar Pendapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Riau, Edi Basri. Dalam hasil pertemuan tersebut, menurut Sar’i, Komisi III DPRD Riau merekomendasikan agar aktivitas penambangan di area persawahan segera dihentikan. Selain itu, lahan persawahan yang terdampak diminta untuk dikembalikan ke fungsi semula guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan keseimbangan lingkungan di wilayah tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa perusahaan diwajibkan untuk segera menyelesaikan kewajiban kontribusi kepada masyarakat sebagaimana yang telah dijanjikan sebelumnya. Bahkan, izin operasional yang telah dimiliki perusahaan dapat ditinjau ulang dan berpotensi dicabut apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan atau melanggar ketentuan yang berlaku. Rekomendasi ini menjadi langkah awal dalam upaya penegakan aturan sekaligus perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.
Sumber: TribunPekanbaru.com
