SMARTPEKANBARU.COM – Komisi I DPRD Riau menyampaikan aspirasi dan aduan masyarakat terkait status kepemilikan tanah di sepanjang ruas Jalan Pekanbaru–Dumai yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) oleh Pertamina Hulu Rokan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Permasalahan ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kepastian hukum atas lahan yang selama ini dimanfaatkan atau ditempati oleh masyarakat di wilayah tersebut.
Aduan tersebut disampaikan dalam sebuah pertemuan silaturahmi yang berlangsung di kediaman Plt Gubernur Riau pada Rabu (1/4/2026). Pertemuan ini dihadiri oleh Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, bersama Sekretaris Komisi I Amal Fethullah serta sejumlah anggota lainnya, yakni Ayat Cahyadi, Sumardany Zirnata, Andi Darma Taufik, Ade Firmansyah, dan Siti Zulaikha. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam mengawal persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat tersebut.
Dalam keterangannya, Azmi menjelaskan bahwa kunjungan tersebut secara khusus bertujuan untuk menyampaikan berbagai keluhan masyarakat terkait klaim BMN, terutama yang berada di sepanjang ruas Jalan Pekanbaru–Dumai hingga Jalan Jenderal Sudirman di Kota Dumai. Ia menambahkan bahwa persoalan ini sebenarnya telah mulai ditindaklanjuti oleh Plt Gubernur Riau melalui langkah administratif berupa penyampaian surat kepada sejumlah kepala daerah terkait, termasuk Wali Kota Pekanbaru, Wali Kota Dumai, serta Bupati Siak dan Bengkalis, guna mempercepat proses klarifikasi dan penyelesaian.
“Surat tersebut terkait tindak lanjut hasil rapat audiensi antara Komisi I DPRD Riau, Pemprov Riau, dan pihak PHR mengenai BMN Hulu Migas,”ujarnya.
Lebih lanjut, Azmi mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Riau juga telah meminta pemerintah kabupaten/kota untuk berperan aktif dalam memfasilitasi pengumpulan data yang nantinya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), SKK Migas, serta pihak Pertamina Hulu Rokan. Proses pendataan ini dinilai sangat penting karena bertujuan untuk memetakan secara rinci dan akurat bidang-bidang tanah yang benar-benar termasuk dalam kategori BMN dan digunakan untuk kegiatan eksplorasi maupun produksi minyak dan gas bumi.
“Jika ada bidang tanah yang tercatat sebagai BMN tetapi tidak digunakan untuk kegiatan migas, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan. Artinya, ada peluang untuk dikembalikan kepada masyarakat,” jelasnya.
Komisi I DPRD Riau bersama Pemerintah Provinsi Riau, lanjut Azmi, berkomitmen untuk terus mengawal proses penyelesaian persoalan ini hingga tuntas. Upaya tersebut dilakukan demi memastikan masyarakat yang terdampak memperoleh kejelasan status lahan serta kepastian hukum yang adil dan transparan, khususnya bagi warga yang berada di sepanjang ruas Jalan Pekanbaru–Dumai.
“Kami ingin ada kejelasan dan kepastian hukum bagi masyarakat,”ujarnya.
Sebagai penutup, langkah koordinasi yang melibatkan berbagai pihak ini diharapkan mampu menghasilkan solusi yang komprehensif dan tidak merugikan masyarakat maupun negara. Dengan adanya pendataan yang akurat serta komunikasi yang intensif antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan pihak perusahaan, diharapkan polemik status lahan ini dapat segera diselesaikan secara bijak, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: TribunPekanbaru.com
