SMARTPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat untuk lebih teliti terhadap keberadaan situs palsu yang mengatasnamakan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Riau. Peringatan ini muncul setelah adanya laporan terkait upaya peretasan serta munculnya situs tidak resmi yang mencoba menyerupai laman hukum milik pemerintah, Rabu (1/4/2026).
Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Yan Darmadi, membenarkan bahwa situs resmi JDIH Riau sempat mengalami gangguan teknis akibat serangan oknum tidak dikenal. Meski demikian, tim Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Riau telah bergerak cepat dan berhasil memulihkan layanan tersebut.
“Laman resmi JDIH Provinsi Riau kemarin memang terjadi peretasan. Tetapi, saat ini permasalahan tersebut sudah diselesaikan oleh rekan-rekan di Diskominfotik Riau,” jelas Yan Darmadi. Namun, kekhawatiran muncul setelah ditemukan adanya situs baru dengan alamat seperti jdih.gubernurriau.com yang mencoba meniru identitas resmi JDIH Gubernur Riau.
Yan Darmadi menegaskan, merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, Pemerintah Provinsi Riau secara resmi hanya mengelola satu portal dokumentasi hukum, yaitu jdih.riau.go.id. Pihaknya memastikan bahwa alamat lain di luar domain tersebut adalah palsu dan berpotensi menyebarkan informasi yang menyesatkan.
“Kami tegaskan bahwa website tersebut bukan milik Pemerintah Provinsi Riau. Laman resmi kami hanya satu yaitu https://jdih.riau.go.id. Saat ini, kami sedang berkoordinasi dengan Diskominfotik untuk melakukan take down terhadap situs bodong tersebut agar masyarakat tidak dirugikan,” tambahnya.
Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi alamat domain sebelum mengakses produk hukum daerah. Pemprov Riau juga mengingatkan warga agar tidak memberikan data pribadi pada situs yang tidak menggunakan akhiran resmi pemerintah (.go.id) guna menghindari risiko kejahatan siber atau penyalahgunaan informasi.
Sumber: Media Center Riau
