SMARTPEKANBARU.COM, KUANTAN SINGINGI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap seorang pria berinisial YP (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam saat petugas menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Muara Lembu. Ketika diamankan, YP diduga sedang menimbang sabu yang akan diedarkan.
Dari lokasi, polisi menyita sabu seberat 36,94 gram bruto, timbangan digital, telepon seluler, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, YP diketahui bekerja sebagai penambang emas ilegal dan diduga menjalankan bisnis peredaran sabu sebagai sumber penghasilan tambahan.
Ia disebut menjual narkotika kepada masyarakat umum maupun sesama penambang di wilayah tersebut.
Kepada penyidik, YP mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama sekitar lima bulan. Ia memperoleh pasokan sabu dari seorang pemasok berinisial S alias Escobra yang saat ini masih dalam pengejaran aparat.
Menurut keterangan tersangka, keuntungan yang diperoleh dari penjualan sabu berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari. Sebagian hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli dan mengonsumsi narkotika.
Saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Dua orang yang diduga terkait dalam peredaran sabu tersebut, yakni S alias Escobra dan SBR, masih diburu oleh kepolisian.
YP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat.
Sumber: Tribun Pekanbaru
