SMARTPEKANBARU.COM – Sektor Jasa Keuangan (SJK) nasional dinilai masih berada dalam kondisi stabil meski menghadapi ketidakpastian geopolitik serta tekanan inflasi global. Penilaian tersebut disampaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan pada 26 Agustus 2026.
OJK mencatat risiko geopolitik di kawasan Timur Tengah masih tinggi seiring konflik di Iran yang belum berakhir serta masih tertutupnya Selat Hormuz. Kondisi tersebut mengganggu jalur distribusi energi dan memicu volatilitas harga minyak serta berbagai komoditas.
Tekanan inflasi global juga masih tinggi. Kondisi tersebut semakin diperberat oleh El Nino yang berkepanjangan sehingga berdampak terhadap kekeringan dan kebakaran hutan di sejumlah kawasan. Dampaknya, risiko gagal panen serta kenaikan harga pangan global turut meningkat.
Di tengah kondisi tersebut, pertumbuhan ekonomi dunia cenderung mengalami moderasi. Hal ini terlihat dari mayoritas negara yang mencatat perlambatan pertumbuhan pada triwulan II-2026.
Di Amerika Serikat, pertumbuhan ekonomi berada di bawah ekspektasi. Kondisi tersebut disertai dengan moderasi pasar tenaga kerja serta inflasi yang masih tinggi meskipun menunjukkan tren penurunan.
Sementara itu, perekonomian Tiongkok juga mengalami perlambatan. Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) pada triwulan II-2026 tercatat 4,3 persen secara tahunan (yoy). Data terkini juga menunjukkan pelemahan yang masih berlanjut, baik pada sektor produksi maupun permintaan domestik.
Di pasar keuangan global, OJK menyebut imbal hasil obligasi pemerintah negara-negara maju masih melanjutkan kenaikan. Kondisi tersebut didorong meningkatnya kebutuhan pendanaan belanja modal hyperscalers di tengah kebijakan moneter yang tetap restriktif.
Pada saat yang sama, arus keluar dana nonresiden di pasar keuangan global masih terjadi, terutama di sejumlah negara emerging markets.
Ekonomi Domestik Tetap Tumbuh
Dari dalam negeri, ekonomi Indonesia pada triwulan II-2026 tetap menunjukkan pertumbuhan yang kuat. Pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 5,29 persen yoy, meski melambat dibandingkan triwulan I-2026 yang mencapai 5,61 persen.
Pertumbuhan tersebut didukung investasi dan belanja pemerintah. Konsumsi rumah tangga yang tetap kuat juga masih menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi.
Namun demikian, sejumlah indikator menunjukkan adanya tekanan. Inflasi Agustus 2026 tercatat sebesar 3,19 persen yoy, sementara aktivitas manufaktur berada di zona kontraksi dengan Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 49,8.
Ketahanan eksternal perekonomian juga mengalami moderasi seiring berlanjutnya defisit neraca perdagangan pada Juni 2026. Selain itu, defisit transaksi berjalan pada triwulan II-2026 meningkat menjadi 3,3 persen dari PDB.
IHSG Menguat 4,64 Persen
Di tengah berbagai tekanan tersebut, pasar saham domestik justru menunjukkan penguatan sepanjang Agustus 2026.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.525,48 atau meningkat 4,64 persen secara month-to-month (mtm). Namun, secara year-to-date (ytd), IHSG masih mengalami koreksi sebesar 24,53 persen.
OJK menilai resiliensi dan likuiditas pasar modal domestik secara umum masih manageable.
Arus modal investor asing ke pasar saham domestik juga terus berlanjut. Pada Agustus 2026, investor asing mencatatkan net buy sebesar Rp1,19 triliun, meski lebih rendah dibandingkan Juli 2026 yang mencapai Rp1,62 triliun.
Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread pasar saham domestik menyempit menjadi 1,17 persen. Angka tersebut membaik dibandingkan Juli 2026 yang berada di level 1,33 persen, sejalan dengan arah pemulihan pergerakan pasar pada bulan laporan.
Sementara itu, Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) meningkat menjadi Rp15,86 triliun pada Agustus 2026 dari Rp14,31 triliun pada Juli 2026.
Pasar Obligasi dan Investasi Tetap Terjaga
Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Agustus 2026 berada di level 440,04. Angka tersebut meningkat 2,23 persen mtm, namun masih terkoreksi tipis sebesar 0,18 persen secara ytd.
Pada periode yang sama, rata-rata yield Surat Berharga Negara (SBN) mengalami kenaikan 26,48 basis points (bps) secara mtm. Kondisi tersebut ditopang membaiknya sentimen domestik meskipun ketidakpastian global masih tinggi.
Minat investor asing terhadap SBN juga tetap positif. Tercatat net buy sebesar Rp15,35 triliun secara mtm pada Agustus 2026, meningkat dibandingkan Juli 2026 yang sebesar Rp6,79 triliun.
Sementara pasar obligasi korporasi mencatatkan net sell tipis sebesar Rp0,07 triliun mtm pada Agustus 2026, membaik dibandingkan net sell Rp0,26 triliun pada Juli 2026.
Kinerja industri pengelolaan investasi juga tetap terjaga. Nilai Asset Under Management (AUM) tercatat Rp1.013,03 triliun, meningkat 0,03 persen mtm atau termoderasi 2,85 persen ytd.
Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana mencapai Rp652,88 triliun, naik 0,05 persen mtm atau termoderasi 3,32 persen ytd. Sementara investor Reksa Dana mencatatkan net redemption sebesar Rp8,50 triliun secara mtm.
ETF Emas Mulai Berkembang
Instrumen Exchange Traded Fund (ETF) Emas yang diluncurkan pada 10 Agustus 2026 mulai menunjukkan perkembangan. Hingga 31 Agustus 2026, telah terdapat tujuh produk ETF Emas yang diterbitkan oleh tujuh Manajer Investasi dengan total dana kelolaan mencapai Rp90,39 miliar.
Sejalan dengan upaya memperkuat ekosistem digital di industri pasar modal, jumlah investor pasar modal domestik juga terus bertambah.
Pada Agustus 2026 saja terdapat tambahan 1,07 juta investor baru secara mtm. Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor pasar modal tumbuh 52,90 persen menjadi 31,14 juta investor.
Fundraising Korporasi Capai Rp128,80 Triliun
Penghimpunan dana korporasi melalui pasar modal domestik hingga akhir Agustus 2026 juga masih kuat.
Secara ytd, nilai fundraising korporasi di pasar modal mencapai Rp128,80 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari tujuh Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 12 Penawaran Umum Terbatas (PUT), sembilan Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), serta 111 Penawaran Umum Berkelanjutan EBUS.
Adapun dalam pipeline terdapat 24 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif mencapai Rp48,31 triliun.
Sementara itu, penggalangan dana dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF) sepanjang Agustus 2026 mencatat 16 efek baru dan tiga penerbit baru dengan dana yang dihimpun sebesar Rp29,97 miliar.
Dengan perkembangan tersebut, total dana yang dihimpun melalui SCF secara agregat telah mencapai Rp2,04 triliun.
Transaksi Derivatif dan Bursa Karbon
Di pasar keuangan derivatif, sejak 10 Januari 2025 hingga 31 Agustus 2026 tercatat 113 pihak telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK.
Volume transaksi pada Agustus 2026 mencapai 55.000 lot secara mtm. Sementara secara agregat selama Januari hingga Agustus 2026, volume transaksi mencapai 352.853 lot.
Pada Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 31 Agustus 2026, tercatat 159 pengguna jasa telah terdaftar.
Secara agregat, volume transaksi Bursa Karbon mencapai 1,98 juta tCO2e dengan akumulasi nilai transaksi sebesar Rp93,90 miliar.
OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
OJK terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di bidang pasar modal guna menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK, sepanjang 2026 hingga 31 Agustus, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus.
Sanksi tersebut berupa denda Rp104,63 miliar kepada 113 pihak, dua sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam sanksi pembekuan izin, 13 sanksi peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.
Selain itu, secara ytd hingga 31 Agustus 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai Rp257 miliar kepada 610 pihak serta 194 sanksi peringatan tertulis.
OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp200 juta serta 164 sanksi peringatan tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus.
Khusus sepanjang Agustus 2026, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp10,15 miliar serta empat sanksi administratif berupa peringatan tertulis. (*)
