SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memperkuat koordinasi kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Riau, Selasa (29/9).
PKS tersebut ditandatangani Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan, S.H., S.Ag., M.Pd.I. dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau I Dewa Gede Wirajana, S.H., M.H.
Kegiatan turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Adhi Prabowo, S.H., M.H., jajaran anggota KPU Provinsi Riau, yakni Abdul Rahman, S.E., M.M., Nugroho Noto Susanto, S.IP., M.Si., Nahrawi, S.Ag., dan Supriyanto, S.Pi., M.Si.
Hadir pula Sekretaris KPU Provinsi Riau Drs. Rudinal, B., M.Si., bersama jajaran Kejati Riau dan KPU Provinsi Riau.
Penandatanganan kerja sama ini menjadi bagian dari upaya kedua lembaga dalam meningkatkan koordinasi serta memperkuat hubungan kelembagaan. Kerja sama diarahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi berdasarkan kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan mengatakan, sinergi dengan Kejati Riau menjadi salah satu bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas KPU.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara KPU Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Kami berharap kerja sama yang dibangun dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara profesional, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Rusidi.
Melalui kerja sama tersebut, KPU Riau dan Kejati Riau diharapkan dapat membangun komunikasi dan koordinasi yang semakin efektif dalam menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
Sinergi antarlembaga juga diarahkan untuk mendukung tata kelola kelembagaan yang baik dengan mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, serta efektivitas dalam pelaksanaan tugas.
Penandatanganan PKS tersebut sekaligus menjadi komitmen KPU Riau dan Kejati Riau untuk terus menjaga dan memperkuat hubungan kelembagaan. Kerja sama yang telah disepakati diharapkan menjadi landasan bagi koordinasi yang semakin solid dalam mendukung pelaksanaan tugas kedua institusi secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
