Presiden Prabowo Apresiasi TPAKD, Pembiayaan Rp53,15 Triliun Tersalurkan ke 2,1 Juta Debitur
JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto mengapresiasi kinerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah terbentuk di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Program tersebut dinilai berperan dalam memperluas akses pembiayaan masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Apresiasi itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TPAKD 2026 di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menekankan pentingnya memperluas penyaluran pembiayaan agar manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.
“Saya menyampaikan penghargaan kepada Otoritas Jasa Keuangan, pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan semua pihak yang telah bekerja membangun kelembagaan ini,” ujar Prabowo.
Menurut Presiden, keberadaan TPAKD di seluruh Indonesia merupakan capaian penting dalam memperluas pembiayaan bagi masyarakat. Ia menyebutkan, penyaluran kredit melalui berbagai program yang telah berjalan mencapai sekitar Rp64 triliun dengan penerima manfaat sekitar dua juta orang.
Pemerintah, lanjut Prabowo, akan terus memperluas program pembiayaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada tahun mendatang, pemerintah merencanakan penyaluran pembiayaan sebesar Rp400 triliun yang menyasar petani, nelayan, masyarakat perdesaan, penduduk di daerah terpencil dan tertinggal, serta masyarakat berpenghasilan rendah di perkotaan.
Prabowo menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan harus tercermin dalam kondisi ekonomi masyarakat, terutama melalui kenaikan pendapatan riil dan daya beli keluarga.
“Kesejahteraan tidak boleh hanya menjadi kata-kata slogan. Arti sesungguhnya dari kesejahteraan adalah bahwa penghasilan rakyat secara riil, secara nyata harus meningkat, harus meningkat, bahwa setiap keluarga harus memiliki daya beli yang nyata,” kata Prabowo.
Pembiayaan Rp53,15 Triliun Tersalurkan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, melaporkan bahwa TPAKD telah terbentuk di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, dengan total 552 tim di seluruh Indonesia.
Menurut Friderica, program TPAKD sejalan dengan Asta Cita pemerintah, khususnya dalam mendorong pemerataan ekonomi, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Pelaksanaannya juga mendukung arah pembangunan nasional dalam RPJMN 2025–2029 dan RPJPN 2025–2045.
Ia menjelaskan, salah satu program unggulan TPAKD, yakni Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), telah menyalurkan pembiayaan sebesar Rp64,85 triliun kepada 2,28 juta debitur.
Sementara itu, Kredit/Pembiayaan Sektor Prioritas telah menyalurkan Rp5,41 triliun kepada lebih dari 103 ribu debitur.
Selain kedua program tersebut, perluasan akses keuangan dilakukan melalui Program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), serta pengembangan Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di tingkat desa.
Program KEJAR telah mencapai 59,36 juta rekening atau setara dengan 88,83 persen dari segmen pelajar Indonesia. Adapun Laku Pandai telah menjangkau 72.982 desa dan membawa sekitar 17 juta masyarakat masuk ke dalam sistem keuangan formal.
Hingga 2026, OJK juga telah melaksanakan 135 program EKI di tingkat desa. Program ini mengintegrasikan literasi keuangan, digitalisasi transaksi, pencocokan usaha dengan sumber pembiayaan, pendampingan usaha, hingga pemasaran produk unggulan perdesaan.
Pelaksanaan program EKI menghasilkan pembukaan lebih dari 174 ribu rekening tabungan, pembentukan 455 agen Laku Pandai, serta penyaluran kredit atau pembiayaan kepada lebih dari 18 ribu debitur.
Secara khusus, selama periode Agustus hingga Oktober 2026, penyaluran kredit melalui program TPAKD mencapai Rp53,15 triliun kepada 2.106.401 debitur.
Capaian tersebut mencerminkan kolaborasi sektor jasa keuangan dan pemerintah daerah dalam memperluas pembiayaan produktif, memperkuat aktivitas usaha, serta membuka peluang ekonomi bagi masyarakat.
Dalam Rakornas TPAKD 2026, Presiden Prabowo juga menyerahkan secara simbolis akad kredit atau pembiayaan kepada perwakilan penerima manfaat program.
Pemerintah Bentuk Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan
Dalam agenda yang sama, pemerintah meresmikan pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perubahan dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI) menjadi DNKK menandai pergeseran orientasi kebijakan keuangan nasional.
Jika sebelumnya kebijakan lebih berfokus pada inklusi keuangan, seperti kepemilikan rekening, pendekatan baru diarahkan pada peningkatan kesejahteraan keuangan keluarga secara nyata.
Terdapat tiga indikator utama yang menjadi perhatian DNKK, yaitu ketahanan dalam memenuhi kebutuhan keuangan secara berkualitas, kemampuan menghadapi guncangan keuangan, serta rasa aman dalam mengelola keuangan.
Pembentukan DNKK juga bertujuan memperkuat koordinasi dan pelaksanaan strategi nasional untuk meningkatkan kesejahteraan keuangan masyarakat. Presiden RI memimpin langsung dewan tersebut, dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Harian serta OJK, Bank Indonesia, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua Harian.
Dengan pendekatan tersebut, keberhasilan program keuangan tidak hanya diukur dari peningkatan jumlah rekening atau penyaluran pembiayaan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat mengelola keuangan, memenuhi kebutuhan hidup, mengembangkan usaha, dan memperkuat ketahanan ekonomi keluarga.
TPAKD Didorong Perkuat Pembiayaan Daerah
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengapresiasi peran OJK dalam mengoordinasikan percepatan akses keuangan di daerah. Menurutnya, kehadiran Presiden dalam Rakornas TPAKD 2026 menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap upaya memperluas akses keuangan masyarakat.
“Bapak Presiden berkenan hadir langsung di acara ini di tengah kesibukan beliau. Artinya memberikan perhatian yang sangat penting kepada program ini untuk percepatan akses keuangan daerah,” ujar Tito.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk melanjutkan pemberian insentif fiskal kepada pemerintah daerah. Insentif tersebut diharapkan mendorong peningkatan kinerja, inovasi pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Upaya ini diarahkan agar masyarakat dapat meningkatkan produktivitas, terlibat dalam rantai pasok, mengembangkan usaha, dan menciptakan lapangan kerja di daerah.
TPAKD Award 2026 Apresiasi Daerah Berkinerja Terbaik
Rakornas TPAKD 2026 juga menjadi momentum pemberian TPAKD Award 2026 kepada pemerintah daerah yang dinilai berhasil mengembangkan inovasi dan memperluas akses keuangan masyarakat.
Penghargaan diberikan kepada lima TPAKD tingkat provinsi, lima tingkat kabupaten, dan lima tingkat kota berdasarkan wilayah.
Pada tingkat provinsi, penerima penghargaan meliputi Sumatera Selatan untuk wilayah Sumatera, DKI Jakarta untuk Jawa-Bali, Kalimantan Barat untuk Kalimantan, Sulawesi Selatan untuk Sulawesi, serta Maluku untuk wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pada tingkat kabupaten, penghargaan diberikan kepada Kabupaten Deli Serdang, Bantul, Tabalong, Kepulauan Selayar, dan Lombok Timur.
Sementara itu, pada tingkat kota, penerima penghargaan adalah Kota Metro, Surabaya, Pontianak, Palu, dan Ambon.
Penghargaan tersebut diharapkan mendorong pemerintah daerah untuk terus berinovasi, memperkuat kolaborasi lintas sektor, serta mereplikasi praktik baik dalam memperluas akses keuangan yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan cakupan TPAKD di seluruh Indonesia dan penguatan strategi nasional melalui DNKK, pemerintah berharap akses keuangan tidak berhenti pada kepemilikan rekening atau tersedianya pembiayaan, tetapi turut meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola keuangan dan memperkuat kesejahteraan keluarga.
