SMARTPEKANBARU.COM – Hingga Senin (24/11/2025), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menerima surat resmi dari kementerian tenaga kerja terkait formulasi baru sebagai pedoman untuk menghitung besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026.
Kondisi ini membuat pembahasan UMP bersama Dewan Pengupahan belum dapat dilakukan.
Sebelumnya, pemerintah pusat sempat dikabarkan akan mengumumkan formula penghitungan UMP pada 21 November 2025.
Namun hingga hari ini, belum ada keputusan atau regulasi yang diterbitkan secara resmi.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Heru Haryo Prayitno, menegaskan bahwa pihaknya benar-benar masih menunggu regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kami sampai hari ini belum menerima surat resmi dari kementerian terkait formulasi penghitungan UMP. Jadi pembahasan dengan Dewan Pengupahan belum bisa dilakukan,” ujar Heru, Senin (24/11/2025).
Menurutnya, tanpa adanya formulasi baru yang ditetapkan pemerintah pusat, daerah tidak memiliki dasar untuk memulai penghitungan maupun menggelar rapat penetapan UMP.
“Daerah tidak bisa bergerak tanpa pedoman resmi. Begitu formulasi diterbitkan, barulah bisa dijadwalkan pertemuan dengan Dewan Pengupahan,” jelasnya.
Heru juga menyebut bahwa sejauh ini belum ada pertemuan apapun antara Pemprov Riau dan Dewan Pengupahan karena seluruh proses masih menunggu keputusan pusat.
Pemprov Riau berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan aturan tersebut agar proses penetapan UMP di daerah tidak molor dari jadwal.
Saat ini, UMP Riau tahun 2025 tercatat sebesar Rp3.508.776,22, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, serikat buruh secara nasional sebelumnya mengusulkan kenaikan hingga 10,5 persen.
Jenis-Jenis Upah Minimum
Beberapa jenis upah minimum yang berlaku di Indonesia meliputi:
- UMP (Upah Minimum Provinsi) — berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.
- UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) — ditetapkan untuk kabupaten/kota tertentu dan biasanya lebih tinggi dari UMP.
- UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota) — berlaku untuk sektor industri tertentu jika disepakati.
Mengacu pada Permenaker No. 1 Tahun 1999 dan peraturan terbaru, komponen upah minimum terdiri dari:
- Upah pokok
- Tunjangan tetap (jika ada)
Selama ini, penetapan UMP menggunakan rumus dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 (perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021).
Ketentuan tersebut digunakan untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
Namun, penetapan UMP 2026 dipastikan memiliki dasar hukum berbeda setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut mencabut dan merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja, termasuk aturan mengenai metode penghitungan upah minimum.
Dengan demikian, formula baru akan disusun untuk menetapkan UMP dan UMK.
Formula ini dirancang agar lebih transparan, realistis, dan melindungi pekerja tanpa mengabaikan stabilitas usaha.
Pemerintah juga harus mempertimbangkan biaya produksi, daya saing industri, inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Menaker membuka peluang perubahan formula perhitungan.
sumber ; tribunpekanbaru.com
