SMARTPEKANBARU – Ancaman Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membekukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) belum diikuti kepastian soal nasib ribuan pegawai. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengaku belum diajak berdiskusi mengenai rencana perombakan besar yang berpotensi berdampak pada sekitar 16.000 aparatur sipil negara di lingkungan DJBC. “Saya belum diskusi dengan Pak Menteri Purbaya, karena masalah pegawai itu ikutannya dengan organisasi. Kita harus lihat dulu apakah lembaganya atau sistemnya yang harus diperbaiki, baru bicara orangnya,” ujar Rini di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (12/12/2025).
Ia menyebut sudah mengajukan permintaan pertemuan dengan Purbaya, tapi jadwalnya belum ditetapkan.
Ketidakjelasan ini membuat isu pembekuan Bea Cukai berkembang liar di ruang publik karena belum ada arahan teknis mengenai dampaknya terhadap pegawai maupun layanan negara.
Rini juga tidak menutup kemungkinan pemindahan pegawai ke kementerian atau lembaga lain jika DJBC dibekukan. Ia menegaskan fungsi kepabeanan tidak mungkin berhenti. “Mutasi atau rotasi itu hal yang biasa. Tapi urusan pemerintahan, termasuk fungsi Bea Cukai, harus tetap dijalankan oleh PNS,” katanya. Kementerian PANRB kini menunggu arah kebijakan Purbaya. Rini menekankan keputusan pembekuan atau restrukturisasi lembaga tidak bisa diambil tanpa melibatkan kementerian pembina birokrasi.
Purbaya sebelumnya memberi ultimatum keras kepada DJBC. Ia menyebut seluruh pegawai bisa dirumahkan bila perbaikan kinerja tidak berjalan dalam jangka setahun. Ancaman itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI.
“Kalau Bea Cukai nggak bisa perbaikin, dalam waktu setahun dari kemarin ada kemungkinan besar biaya cukai akan dirumahkan seluruh pegawainya. Jadi mungkin dirumahin aja sampai pensiun, enggak dibayar. Atau dibayar apa enggak, mau enggak kita bayarlah,” ujar Purbaya, Senin (8/12/2025).
Ultimatum itu muncul setelah serangkaian temuan pelanggaran seperti pungutan liar dan pemerasan oleh oknum Bea Cukai. Salah satunya berasal dari pengakuan pedagang thrifting di Pasar Senen yang menyebut biaya meloloskan impor pakaian bekas ilegal dapat mencapai Rp 550 juta per kontainer. Purbaya juga menemukan kejanggalan nilai impor saat mengunjungi Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak serta Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, Selasa (11/11/2025). Sebuah submersible pump tercatat hanya seharga 7 dollar AS atau sekitar Rp 117.000 (kurs Rp 16.700). Angka itu jauh di bawah harga pasar yang mencapai Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per unit.
Selisih itu disebut sebagai indikasi underinvoicing atau pelaporan nilai impor yang lebih rendah dari harga sebenarnya. Purbaya menyebut ada opsi pembekuan DJBC dan pengalihan tugas kepada perusahaan asal Swiss, Societe Generale de Surveillance (SGS), seperti praktik era Orde Baru bila perbaikan tidak terlihat.
Sumber : Kompas.com
