SMARTPEKANBARU.COM – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby akan menjadikan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2025 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan kinerja tata kelola Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Dalam hasil survei tersebut, KPK menempatkan Kuansing dalam zona merah dengan skor 63,58 poin, skor terendah se-Riau atau daerah paling rentan terjadinya korupsi. “Kami tentu akan melakukan perbaikan tata kelola Pemkab dengan sistem yang terintegrasi. Penggunaan anggaran harus terverifikasi, transparan dan tepat sasaran,” ujar Suhardiman Amby, Minggu (14/12/2025).
Suhardiman Amby juga menekankan agar Inspektorat melakukan probity audit pada proyek strategis dan berisiko tinggi.
Hasil audit Inspektorat harus segera ditindaklanjuti seluruh OPD.
“Semua OPD juga harus memperkuat transparansi perencanaan dan penganggaran,” ujar Suhardiman.
Ia juga menekankan kepada seluruh OPD untuk tidak meremehkan skor SPI.
Ia menjelaskan, angka SPI bukan semata-mata data statistik, melainkan gambaran nyata bahwa praktik koruptif masih menjadi momok di Kuansing.
Karena itu, ia mendorong seluruh OPD hingga pemerintah desa untuk benar-benar memperhatikan hasil SPI KPK.
“Kita harus pahami apa saja yang menjadi penyumbang nilai rendah,” ujarnya.
Sementara itu, untuk menekan dan mencegah praktik korupsi di Kuansing, Pemkab Kuansing dan Kejari Kuansing telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU).
Dimana setiap kegiatan dan program Pemkab Kuansing mendapat pendampingan dari Kejari Kuansing.
“Begitu juga dengan program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, saat ini semuanya mendapat pendampingan oleh Kejari Kuansing,” ujarnya.
sumber ; tribunpekanbaru.com
