Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Wujudkan Tembilahan Digital, Internet Dedicated Segera Hadir di Gedung MPP Soldier
  • Bupati Bengkalis Menghadiri Rakor Pengendalian Inflasi dan Strategi Pertumbuhan Ekonomi Economy
  • Sambut HUT Riau, Dinas PKH Gelar Vaksinasi Rabies Gratis di Living World Government
  • Temukan Banyak Ketidaksesuaian Data SPT, Bos Ditjen Pajak Panggil Para Crazy Rich Business Today
  • Pimpinan DPR Luruskan Isu Tunjangan Beras: Rp200 Ribu, Bukan Rp12 Juta Government

UMP 2026 Resmi Gunakan Formula Baru, Menteri Ketenagakerjaan: Kita Sudah Serap Aspirasi

Posted on 17 Desember 202517 Desember 2025 By Iwan Antonius Marbun

SMARTPEKANBARU.COM – Kebijakan UMP 2026 resmi menggunakan formula baru yang telah disusun Menteri Ketenagakerjaan .

Menaker Yassierli mengklaim kebijakan terbaru pemerintah terkait pengupahan telah disusun dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari buruh hingga pengusaha.

Yassierli mengakui proses penyusunan aturan pengupahan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui kajian mendalam.

“Kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha,” katanya di kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk kebijakan pengupahan ini.

Kebijakan UMP 2026 menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9.

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

PP Pengupahan tersebut juga mengatur dua hal.

Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

Yassierli menambahkan, seluruh kajian terkait PP Pengupahan tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Pak Presiden tentu juga mendengar langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dari berbagai pihak,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, Presiden kemudian menetapkan rumusan formula pengupahan yang kini menjadi acuan dalam PP tersebut.

“Akhirnya beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula yang mungkin sekarang sudah tersebar dan itu yang kemudian menjadi acuan dalam PP pengupahan tersebut,” ucap Yassierli. 

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan kekecewaan atas penetapan formula upah 2026.

Menurut Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, rumusan tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja.

“Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” kata Mirah dalam keterangan tertulis pada Rabu ini.

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan. Seharusnya, kebijakan pengupahan sudah diputuskan pada November 2025, tetapi baru ditetapkan menjelang akhir Desember ini.

Ia menilai lambatnya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.

“Namun, kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh,” ujar Mirah.

Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia.

Kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup disebut juga tidak akan berdampak nyata pada kesejahteraan pekerja.

sumber ; tribunpekanbaru.com

Economy, Government, Ordinary News, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Tunggu Ditandatangani Presiden Prabowo, UMP 2026 Segera Diumumkan
Next Post: Terkait Besaran UMK Bengkalis Tahun 2026, Disnakertrans Jelaskan Hal Ini

Related Posts

  • Menteri Israel Ancam Kuasai Gaza Sepenuhnya Jika Hamas Tak Melucuti Senjata! Election
  • Sumpah Pemuda, DPRD Pekanbaru Beri Pesan Menohok dan Ajak Warga Sukseskan Program Pemko Ordinary News
  • Proses Pembahasan APBD, Dewan Berharap Beasiswa Kota Pekanbaru Dianggarkan di 2026 Ordinary News
  • Razia di Jalur Pekanbaru-Bangkinang, Puluhan Pengendara Kena Tilang News Update
  • Panen Perdana Cabai Merah BI Riau : Upaya Kurangi Ketergantungan Pasokan dari Luar Daerah Riau Ordinary News
  • Negara Rugi Rp 193,7 Triliun Kasus Korupsi Pertamina, Eks KPK: Gaji Besar Tak Kurangi Hasrat Korupsi Business Today

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Gubernur Riau: Festival Pacu Jalur 2025 Akan Menjadi Agenda Budaya Berkelanjutan EVENT
  • Kucing Presiden Prabowo Dikawal Aparat, Istana: Demi Keamanan Properti Presiden Government
  • OJK Riau Perkuat Literasi Keuangan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Ordinary News
  • Pemko Pekanbaru dan DJP Riau Sepakati Layanan Terpadu di Mal Pelayanan Publik INFO PAJAK
  • Hadapi PHPU Pemilu 2024, Ini Kata KPUD Riau EVENT
  • Psikolog: Musik Bisa Rangsang Perkembangan Otak Anak, Tapi Waspadai Kontennya Health
  • Daftar 22 Tim Lolos ke Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Terbaru, Dua Tim Asia Akan Menyusul Football
  • 6 Tipe Kepribadian Kerja dan Karier yang Paling Cocok: Pekerja Cepat hingga Berorientasi pada Tujuan Lifestyle

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme