Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Hari Ini Mobil Pak Aman Hadir di Rejosari, Belanja Pangan Murah Yuk! Economy
  • Pipa Gas Nasional di Inhil Terbakar, 4 Rumah, 5 Motor Hangus dan 2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit Ordinary News
  • ASUS Vivobook S14 S3407VA, Laptop untuk Kerja Terjangkau dengan Teknologi Mutakhir Techno
  • The wacky world of tuk-tuk racing that is happening this year in Istanbul In Picture
  • Ranperda Kabel Jaringan Pekanbaru Dipastikan tak Bisa Dibahas Tahun 2025 Ini Ordinary News

UMP 2026 Resmi Gunakan Formula Baru, Menteri Ketenagakerjaan: Kita Sudah Serap Aspirasi

Posted on 17 Desember 202517 Desember 2025 By Iwan Antonius Marbun

SMARTPEKANBARU.COM – Kebijakan UMP 2026 resmi menggunakan formula baru yang telah disusun Menteri Ketenagakerjaan .

Menaker Yassierli mengklaim kebijakan terbaru pemerintah terkait pengupahan telah disusun dengan menyerap aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari buruh hingga pengusaha.

Yassierli mengakui proses penyusunan aturan pengupahan yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tersebut memerlukan waktu cukup panjang karena harus melalui kajian mendalam.

“Kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dari para pengusaha,” katanya di kantor Kemnaker, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2025).

Diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru untuk kebijakan pengupahan ini.

Kebijakan UMP 2026 menggunakan formula Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 – 0,9.

Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.

PP Pengupahan tersebut juga mengatur dua hal.

Pertama, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Kedua, Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.

Yassierli menambahkan, seluruh kajian terkait PP Pengupahan tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Pak Presiden tentu juga mendengar langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dari berbagai pihak,” ujar Yassierli.

Ia menjelaskan, Presiden kemudian menetapkan rumusan formula pengupahan yang kini menjadi acuan dalam PP tersebut.

“Akhirnya beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula yang mungkin sekarang sudah tersebar dan itu yang kemudian menjadi acuan dalam PP pengupahan tersebut,” ucap Yassierli. 

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan kekecewaan atas penetapan formula upah 2026.

Menurut Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, rumusan tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja.

“Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi,” kata Mirah dalam keterangan tertulis pada Rabu ini.

Mirah juga menyoroti keterlambatan penetapan kebijakan pengupahan. Seharusnya, kebijakan pengupahan sudah diputuskan pada November 2025, tetapi baru ditetapkan menjelang akhir Desember ini.

Ia menilai lambatnya proses pembahasan semestinya menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada pekerja.

“Namun, kenyataannya kenaikan upah yang dihasilkan tetap minimal dan jauh dari harapan buruh,” ujar Mirah.

Dalam kondisi harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus meningkat, Mirah menilai kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup akan menjadi sia-sia.

Kenaikan upah minimum tanpa pengendalian biaya hidup disebut juga tidak akan berdampak nyata pada kesejahteraan pekerja.

sumber ; tribunpekanbaru.com

Economy, Government, Ordinary News, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Tunggu Ditandatangani Presiden Prabowo, UMP 2026 Segera Diumumkan
Next Post: Terkait Besaran UMK Bengkalis Tahun 2026, Disnakertrans Jelaskan Hal Ini

Related Posts

  • Gubri dalam Puncak Anugrah JMSI Riau Award 2025: Kolaborasi Kuat Jadi Kunci Membangun Riau Government
  • Alltrue Sydney Hotel Resmi Deal Kontrak Layanan Telkom Riau:  UseeTV Hotel (UHoS) 30 Channel Ordinary News
  • Bitcoin Menguat, Kapitalisasi Pasar Kripto Tembus 2,97 Triliun Dollar AS Business Today
  • DPRD dan Pemprov Riau Segera Teken MoU APBD-P 2025 Economy
  • Relawan Pertamina Peduli Bergerak Jemput Bola, Layani Warga Terdampak Banjir dan Longsor di Sumatra Ordinary News
  • Waspada! Kasus AIDS di Riau Didominasi Usia Produktif, Pekanbaru Catat Angka Tertinggi di Akhir 2025 Health

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram
  • Seleksi Komisaris PT SPR Diperpanjang, Dorong Penguatan Kinerja BUMD
  • Optimalkan Deteksi Stroke, dr. Yan Leo Tambunan Paparkan Keunggulan Teknologi DSA di RS Awal Bros

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Pengelola Bar HW Live House Beri Klarifikasi, DPRD Riau akan Panggil Dinas Pariwisata Riau
  • Daftar 22 Tim Lolos ke Piala Dunia 2026: Tanjung Verde Terbaru, Dua Tim Asia Akan Menyusul Football
  • Revisi UU Pemilu, Menanti Pembuktian DPR Rumuskan Aturan Ideal Nasional
  • DPRD Riau Dorong Pemprov Segera Ajukan APBD Perubahan 2025 News Update
  • Percayakan Transformasi Digital kepada Telkom, BPR Buana Arta Mulia Gunakan Layanan Indibiz Ordinary News
  • Capai 96 Persen, Bupati Rohul Pimpin Apel Perdana Usai Lebaran Ordinary News
  • Dewan Pers Minta Menkum Bikin Regulasi Lindungi Karya Jurnalistik dari AI Nasional
  • Peruri dan Jamdatun Jalin Kerja Sama Demi Kepastian Hukum Bisnis Economy

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme