SMARTPEKANBARU.COM – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 segera diumumkan pemerintah setelah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengupahan diteken Presiden Prabowo.
“UMP RPP-nya sudah di meja Pak Presiden, tinggal ditandatangani. Insya Allah,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, (15/12/2025).
Ia mengungkap rancangan peraturan tersebut akan diteken dalam satu atau dua hari ke depan sebelum kemudian diumumkan ke publik.
“Tadi sudah di meja beliau. Kalau bisa hari ini ditandatangani, kalau enggak besok ditandatangani. Sesudah itu nanti saya umumkan, insyaallah,” katanya.
UMP merupakan standar upah minimum yang berlaku di tingkat provinsi dan ditetapkan setiap tahun oleh gubernur sebagai acuan gaji terendah bagi pekerja atau buruh. Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
UMP menjadi batas terendah gaji pokok yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur, bukan presiden atau menteri, meskipun formula dan rekomendasi berasal dari Dewan Pengupahan Provinsi serta diatur oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Formula UMP Sesuai Amanat MK
Menteri Yassierli mengatakan formula UMP yang akan diumumkan segera tersebut akan menyesuaikan dengan amanat Mahkamah Konstitusi (MK).
Diantaranya ada range upah sesuai dengan kondisi daerah atau wilayah masing masing.
“Kita berkomitmen menjalankan amanah dari MK. Dewan Pengupahan Daerah akan diberdayakan secara aktif, kemudian ada range yang memberikan kesempatan daerah menentukan sesuai kondisinya, dengan mempertimbangkan estimasi kebutuhan hidup layak,” katanya.
Meskipun demikian, Yasierli mengaku belum tahu siapa yang akan mengumumkan UMP 2026 nantinya.
Apakah akan dilakukan oleh Presiden Prabowo atau tidak.
Namun yang pasti, kata dia, pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para buruh diantaranya dengan memberi sejumlah insentif.
“Tahun lalu upah naik 6,5 persen. Ada bantuan hari raya, diskon iuran JKK dan JKP, penambahan manfaat JKP menjadi 60 persen gaji selama enam bulan. Itu menunjukkan komitmen pemerintah yang sangat concern terhadap kesejahteraan buruh,” pungkasnya.
Besaran UMP Riau 2026
Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2026 dipastikan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai dasar hukum penghitungan rumusan UMP.
Kepala Disnakertrans Riau, Roni Rakhmat, menyebut pihaknya sebenarnya telah mengikuti rapat koordinasi bersama Kemenaker dan Kemendagri melalui zoom meeting beberapa waktu lalu.
Dari hasil pertemuan itu, terkonfirmasi bahwa jadwal penetapan UMP tahun ini mengalami keterlambatan dibandingkan agenda seharusnya.
“Memang agak molor penetapannya. Kita masih menunggu kepastian PP untuk penetapan UMP tersebut,” kata Roni, Jumat (12/12/2025).
Meski begitu, Roni memperkirakan PP tersebut akan segera dirilis pemerintah pusat. Begitu regulasi itu keluar, Riau bisa langsung merumuskan dan menetapkan besaran UMP 2026.
“InsyaAllah rumusan angka UMP dalam waktu dekat ini sudah bisa disampaikan,” ujarnya optimistis.
Ia menegaskan, setelah dasar hukum tersedia, Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan akan langsung menggelar rapat untuk menetapkan UMP Riau 2026.
“Jika sudah keluar PP-nya, pembahasan dengan Dewan Pengupahan langsung kita gelar. InsyaAllah pekan depan sudah ada penetapan,” tutupnya.
Sebagai informasi, Pemprov Riau bersama Dewan Pengupahan sebelumnya telah menetapkan UMP tahun 2025 dengan kenaikan 6,5 persen menjadi Rp3.508.776,22. Angka ini kemudian menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Riau.
sumber ; tribunpekanbaru.com
