Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Disperindag Pekanbaru Ingatkan SPBU Tidak Layani Jerigen dan Segera Lakukan Tera Ulang Pompa Business Today
  • Peringatan Hari Pajak di Kanwil DJP Riau: Gencarkan Kegiatan Kemanusiaan dari DJP untuk Masyarakat INFO PAJAK
  • Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Bupati Asmar Temui Kajati Riau Bahas Sinergi Hukum di Meranti Government
  • Ikuti Instruksi Presiden, Kemenkes Kirim Dokter Magang & Dokter Spesialis ke Lokasi Bencana Sumatera Health
  • Taklukkan Wakil Iran, Syifa Harumnya Nama Riau dan Indonesia di Asian Youth Games 2025 Olahraga

Perjuangan Bupati Suhardiman Melegalkan PETI: Lahan 2.635 Hektare di Kuansing Masuk IPR

Posted on 20 Januari 202620 Januari 2026 By Iwan Antonius Marbun

SMARTPEKANBARU.COM – Upaya panjang Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam memperjuangkan legalisasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) akhirnya membuahkan hasil.

Sebanyak 2.635 hektare wilayah pertambangan kini resmi masuk dalam kawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ribuan hektare kawasan IPR tersebut tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.

Dengan masuknya wilayah ini ke dalam skema pertambangan legal, aktivitas penambangan emas rakyat diharapkan dapat berjalan lebih tertib, aman, serta ramah lingkungan.

Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Senin (19/1/2026) menjelaskan, dalam aturan IPR tersebut, penambang perorangan hanya diperbolehkan mengelola lahan maksimal seluas 5 hektare.

“Sementara itu, bagi penambang yang tergabung dalam koperasi, luas lahan yang dapat dikelola mencapai maksimal 10 hektare,” ujar Suhardiman.

Selain pembatasan luas lahan, pemerintah daerah juga membatasi penggunaan merkuri dan alat penambangan.

Setiap penambang hanya diperkenankan menggunakan satu unit alat berat dan satu unit rakit tambang. Lebih lanjut, Suhardiman menegaskan bahwa pemegang izin wajib melakukan normalisasi atau reboisasi lahan setelah masa izin berakhir.

Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp150 juta per hektare.

“Jaminannya adalah Rp150 juta per hektare, untuk bank garansi. Jika tidak melakukan normalisasi atau reboisasi, jaminan tersebut akan hangus,” tegas Suhardiman.

Dengan adanya IPR ini, Pemkab Kuansing berharap praktik pertambangan emas rakyat tidak lagi merusak lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Ia pun meminta agar para penambang segera mengurus izinnya ke Dinas Penanaman Modal Kuansing.

“Nanti diteruskan ke Dinas Penanaman Modal Provinsi Riau,” ujar Suhardiman Amby.

sumber ; tribunpekanbaru.com

Government, Ordinary News, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Update Harga Emas Antam Hari Ini 20 Januari 2026: Naik Jadi Rp 2,705 Juta per Gram, Cek Daftar Terbarunya
Next Post: Tahun Ini 109 Sekolah di Riau Dapat Anggaran Revitalisasi dari Pemerintah Pusat

Related Posts

  • Ini Era Agentic AI yang Bisa Bertindak Sendiri, Bukan Lagi Otomasi Ordinary News
  • Perkuat Sinergi Bisnis, GM Witel Riau Diskusikan Proyek Dual Track dan Pengembangan Kawasan Assembly bersama PT OSIE Ordinary News
  • Perbedaan Pernyataan di Sidang UU TNI, Dosen UI Balik Bertanya ke Mahasiswa Government
  • Bitcoin Anjlok 30 Persen, Banyak Trader yang Terjebak di Posisi Rugi Economy
  • Sekjen Kemendagri Minta Pemda Waspadai Inflasi dalam Rakor Bersama Economy
  • Kesepakatan Tarif Dagang AS-RI Diteken Akhir Januari 2026 Business Today

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Mona Plaza Hotel Hadirkan Paket Event All in One, dari Meeting hingga Mini Soccer
  • Bapenda Riau Sediakan Cek Kesehatan Gratis untuk Wajib Pajak di Kampar
  • Google Perluas Fitur Personal Intelligence, Gemini Kini Lebih Memahami Pengguna

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Diam-Diam ke Bali, Anggota DPRD Siak Tuai Sorotan Saat Anggaran Ditekan Government
  • Harga Pertamax di Jabodetabek Naik Jadi Rp 12.750 Ordinary News
  • Komisi IX Setuju Anggaran Kemenaker Ditambah Rp 144 Miliar di 2026 Nasional
  • BPBD Riau: Laporan Banjir Masuk dari Pekanbaru, Dumai, dan Siak, Diminta Siaga Darurat Riau
  • Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan, OJK Riau Beri Edukasi untuk Pelaku Usaha Mikro di Dumai Ordinary News
  • KPK Rilis Hasil SPI 2025: Nilai Integritas Pemprov Riau Turun Economy
  • Libur Usai, Skuat PSPS Pekanbaru Langsung ‘Tancap Gas’ Demi Misi Curi Poin di Medan Football
  • LCP Bangun Pabrik PET Senilai Rp 5 Triliun di Cilegon Business Today

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme