SMARTPEKANBARU.COM – Upaya panjang Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dalam memperjuangkan legalisasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) akhirnya membuahkan hasil.
Sebanyak 2.635 hektare wilayah pertambangan kini resmi masuk dalam kawasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Ribuan hektare kawasan IPR tersebut tersebar di delapan kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi.
Dengan masuknya wilayah ini ke dalam skema pertambangan legal, aktivitas penambangan emas rakyat diharapkan dapat berjalan lebih tertib, aman, serta ramah lingkungan.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Senin (19/1/2026) menjelaskan, dalam aturan IPR tersebut, penambang perorangan hanya diperbolehkan mengelola lahan maksimal seluas 5 hektare.
“Sementara itu, bagi penambang yang tergabung dalam koperasi, luas lahan yang dapat dikelola mencapai maksimal 10 hektare,” ujar Suhardiman.
Selain pembatasan luas lahan, pemerintah daerah juga membatasi penggunaan merkuri dan alat penambangan.
Setiap penambang hanya diperkenankan menggunakan satu unit alat berat dan satu unit rakit tambang. Lebih lanjut, Suhardiman menegaskan bahwa pemegang izin wajib melakukan normalisasi atau reboisasi lahan setelah masa izin berakhir.
Sebagai bentuk keseriusan, pemerintah menetapkan jaminan reklamasi sebesar Rp150 juta per hektare.
“Jaminannya adalah Rp150 juta per hektare, untuk bank garansi. Jika tidak melakukan normalisasi atau reboisasi, jaminan tersebut akan hangus,” tegas Suhardiman.
Dengan adanya IPR ini, Pemkab Kuansing berharap praktik pertambangan emas rakyat tidak lagi merusak lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Ia pun meminta agar para penambang segera mengurus izinnya ke Dinas Penanaman Modal Kuansing.
“Nanti diteruskan ke Dinas Penanaman Modal Provinsi Riau,” ujar Suhardiman Amby.
sumber ; tribunpekanbaru.com
