SMARTPEKANBARU.COM- Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Riau resmi menjadwal ulang pelaksanaan Musyawarah Kerja Provinsi (Musprov). Keputusan ini diambil menyusul adanya permohonan dari Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) pemilihan Ketua Umum KONI Riau masa bakti 2026-2030.
Penundaan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan KONI Pusat guna menyelesaikan sengketa penetapan bakal calon, khususnya terkait fenomena dukungan ganda serta aksi tarik-ulur dukungan dari KONI tingkat kabupaten/kota.
KONI Pusat menginstruksikan proses verifikasi faktual ulang terhadap tiga wilayah yang terindikasi memberikan dukungan ganda, yakni KONI Indragiri Hilir, KONI Rokan Hulu, dan KONI Bengkalis.
Ketua Umum KONI Riau, Iskandar Hoesin, mengonfirmasi telah menerima pengajuan perpanjangan masa kerja TPP untuk menuntaskan validasi tersebut. Alhasil, agenda Musprov yang semula direncanakan berlangsung pada pertengahan Februari terpaksa ditunda.
“Untuk Musprov KONI Riau kita undur yang sebelumnya direncanakan 14-15 Februari 2026, terpaksa kita undur sampai penjadwalan ulang selanjutnya. Kita menghormati TPP yang melakukan verifikasi ulang dukungan KONI Daerah sesuai dengan arahan KONI Pusat,” ujar Iskandar Hoesin, Kamis (12/2).
Iskandar menekankan pentingnya profesionalisme dan independensi TPP dalam merampungkan tahapan ini. Menurutnya, hasil verifikasi harus dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pengambilan keputusan bagi KONI Pusat.
“Saya hanya minta kepada TPP bersikap netral saja. Apa yang menjadi arahan dari KONI Pusat jalani sesuai aturan. Jangan memaksakan kehendaak ketika KONI Daerah tidak memberikan dukungan. Netral jalan terbaik bagi TPP, verifiaksi ulang KONI Daerah yang memberikan dukungan ganda, buat berita acaranya, dan serahkan hasilnya ke KONI Pusat,” tegas Iskandar Hoesin.
Senada dengan hal tersebut, Ketua TPP Pemilihan Ketua KONI Riau, Khairul Fahmi, menjelaskan bahwa perpanjangan waktu sangat krusial untuk melakukan klarifikasi mendalam terhadap tiga daerah bermasalah tersebut.
“Kami meminta kepada KONI Riau untuk perpanjangan waktu bagi TPP. Kami harus melakukan verifiaksi ulang dukungan KONI daerah terhadap bakal calon Ketua Umum KONI Riau. Kami sudah berkoordinasi dengan KONI pusat terkait dengan hasil dari pendaftaran calon ketua KONI Riau, dan terdapat perselisihan dukungan KONI Daerah,” kata Fahmi.
Fahmi menambahkan, proses validasi akan melibatkan klarifikasi langsung kepada subjek maupun objek terkait guna memastikan arah dukungan yang sebenarnya.
“Arahan dari KONI pusat, TPP melakukan verifiaksi ulang. Sesuai dengan dokumen TPP verifiaksi ulang dan dapat dilakukan dengan cara klarifikasi langsung ke subjek atau objek yang terkait, atau klarifikasi melalui nara sumber yang berkompeten. Kan jelas tu kemana arahan dukungan dari KONI Kabupaten Kota yang mencabut dukungan,” kata Fahmi.
Berdasarkan koordinasi dengan otoritas pusat, disepakati bahwa surat dukungan terakhir yang diterbitkan oleh KONI daerah merupakan berkas yang dinyatakan sah secara hukum. Hingga saat ini, terdapat dua kandidat yang telah mendaftarkan diri, yakni petahana Iskandar Hoesin dan penantangnya, Edi Basri.
Secara administratif, Iskandar Hoesin mengantongi dukungan dari 10 KONI Kabupaten/Kota dan 27 Pengprov Cabor. Sementara Edi Basri didukung oleh 6 Kabupaten/Kota dan 35 Pengprov Cabor. Namun, jika merujuk pada regulasi TPP terkait keabsahan dukungan (setelah dikurangi dukungan ganda), Iskandar Hoesin secara sah memiliki 9 dukungan daerah, sedangkan Edi Basri tercatat hanya memiliki 3 dukungan daerah yang valid.
Kondisi ini menempatkan Edi Basri dalam posisi terancam tidak memenuhi kriteria minimal pencalonan, mengingat aturan mewajibkan setiap kandidat didukung sekurang-kurangnya oleh 4 KONI Daerah dan 18 Pengprov Cabor.
Sumber : Media Center Riau
