SMARTPEKANBARU.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan sesudah perayaan Idulfitri 1447 H. Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2026 sebagai strategi nasional untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, menegaskan bahwa WFA bukanlah libur tambahan maupun pemotongan cuti tahunan. Kebijakan ini mewajibkan setiap pegawai untuk tetap produktif meski tidak berada di kantor. Secara teknis, WFA berlaku dalam dua periode, yakni pada 16–17 Maret 2026 untuk fase arus mudik, serta 25–27 Maret 2026 untuk fase arus balik.
Guna menjamin roda pemerintahan tidak terhenti, Pemprov Riau menerapkan mekanisme pembagian tugas yang ketat di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Syahrial menjelaskan bahwa sistem kerja fleksibel ini dilakukan secara silang agar kehadiran fisik pegawai di kantor tetap terjaga.
“Mekanisme pembagiannya diatur oleh masing-masing kepala OPD. Intinya, mereka yang sudah mengambil WFA pada arus mudik, wajib hadir fisik di kantor saat arus balik, begitu pula sebaliknya,” tegasnya.
Pengaturan sistem bergantian ini bertujuan utama untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, baik urusan administratif di kantor gubernur, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga keperluan teknis di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT).
“Kami ingin memastikan pelayanan publik tetap berjalan maksimal, baik itu urusan administrasi di kantor gubernur, layanan kesehatan di rumah sakit, hingga keperluan teknis di setiap Unit Pelaksana Teknis (UPT),” ungkap Syahrial di Pekanbaru, Senin (16/3/2026).
Kebijakan WFA ini melengkapi jadwal libur resmi dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah yang jatuh pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026. Dengan adanya WFA pada 25–27 Maret, diharapkan puncak kemacetan arus balik yang ekstrem dapat dicegah. Pengawasan kinerja pegawai selama masa WFA akan tetap dilakukan secara digital melalui sistem pelaporan kinerja yang berlaku guna menjamin akuntabilitas kerja.
Sumber: Media Center Riau
