SMARTPEKANBARU.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru telah mengeluarkan peringatan awal atau “lampu kuning” kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang masih memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi berjualan.
Peringatan ini menjadi sinyal bahwa praktik tersebut tidak akan lagi ditoleransi, terutama karena dinilai mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas. Setelah perayaan Idulfitri berakhir, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) menegaskan akan melakukan penertiban secara menyeluruh terhadap PKL yang tetap berjualan di area terlarang tersebut.
Kebijakan penertiban ini juga mendapat dukungan dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Pekanbaru, H. Fathullah, menyarankan agar langkah penertiban dilakukan dengan tegas namun tetap mengedepankan pendekatan yang humanis.
Artinya, selain menegakkan aturan, aparat juga diharapkan mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi para pedagang. Pendekatan yang seimbang ini dinilai penting agar kebijakan tidak menimbulkan konflik, sekaligus tetap menjaga wibawa aturan yang berlaku di kota tersebut.
Di sisi lain, para pedagang sebenarnya telah diberikan kelonggaran waktu selama bulan Ramadan hingga hari H Lebaran untuk tetap beraktivitas. Oleh karena itu, diharapkan para PKL dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Penataan ini bukan untuk mematikan usaha pedagang. Tapi untuk menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman. Lagi pula sudah berulang kali ditertibkan, namun tetap bandel,” tambahnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa tujuan utama penertiban adalah menciptakan keteraturan kota, bukan menghambat mata pencaharian masyarakat. Lebih lanjut, politisi senior tersebut juga mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru agar segera mempercepat penyediaan lokasi relokasi bagi para PKL.
Langkah ini dinilai krusial agar para pedagang tetap dapat menjalankan usahanya tanpa harus melanggar aturan atau mengganggu fasilitas umum. Dengan adanya tempat relokasi yang memadai, diharapkan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan lancar dan tertata dengan baik.
“Kita harapkan, tidak ada lagi PKL yang berjualan mengunakan badan jalan, apalagi di jalan protokol. Kita minta juga, penertiban nanti, tidak tebang pilih,” harapnya.
Saat ini, sejumlah titik di Pekanbaru masih menjadi lokasi yang rawan dipadati PKL yang berjualan di badan jalan, seperti di Jalan Sudirman, tepatnya di depan RSUD Arifin Ahmad, serta di Jalan HR Subrantas dan beberapa ruas lainnya.
Kondisi ini kerap menimbulkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan. Oleh karena itu, masyarakat berharap penertiban yang direncanakan benar-benar dilaksanakan secara konsisten dan menyeluruh, tidak sekadar berupa imbauan atau formalitas tanpa tindakan nyata di lapangan.
Sumber: TribunPekanbaru.com
