{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":[],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
SMARTPEKANBARU.COM, KUANSING – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, mengambil langkah strategis guna menyelamatkan kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami defisit. Ia menginstruksikan seluruh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemkab Kuansing untuk memperketat penegakan Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Senin (6/4/2026).
Dalam Rapat Koordinasi PPNS se-Kuansing, Bupati menekankan bahwa kinerja penyidik tidak boleh lagi sekadar formalitas. Penegakan aturan yang disiplin di lapangan diyakini berkorelasi langsung dengan optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah. “Di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang defisit, kehadiran PPNS yang bekerja sesuai koridor aturan diharapkan mampu berkontribusi besar dalam meningkatkan PAD,” tegas Suhardiman.
Langkah tegas ini mendapat apresiasi khusus dari Pemerintah Provinsi Riau. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, Sri Sadono Mulyanto, menyebut inisiatif Kabupaten Kuansing ini sebagai sebuah terobosan baru. Menurutnya, optimalisasi kinerja PPNS secara terstruktur untuk pemulihan ekonomi daerah seperti ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan di Provinsi Riau.
“Upaya ini sangat tepat. Sinergi antara penyidik sipil dan instansi penegak hukum lainnya sangat krusial untuk mengamankan sumber-sumber penerimaan negara yang selama ini mungkin bocor atau tidak tergarap,” ungkap Sri Sadono Mulyanto.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan Polres Kuansing dan Pengadilan Negeri Teluk Kuantan guna memastikan setiap tindakan yustisial yang dilakukan PPNS memiliki landasan hukum yang kuat sesuai KUHAP.
Asisten I Setda Kuansing, Fahdiansyah, menambahkan bahwa keberanian penyidik dalam menindak pelanggaran Perda menjadi kunci agar wibawa hukum pemerintah daerah tetap terjaga di mata masyarakat dan pelaku usaha.
Secara yuridis, operasional PPNS di Kuansing berpijak pada mandat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberikan wewenang khusus bagi pegawai sipil tertentu untuk melakukan penyidikan di bawah koordinasi penyidik Polri.
Sumber: Media Center Riau
