SMARTPEKANBARU.COM – Sekretaris Dewan DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang digelar pada Senin (13/4/2026).
Kehadiran Hambali menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait dugaan adanya upaya menghambat jalannya penyidikan dalam kasus tersebut.
Hambali hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama dua orang saksi lainnya. Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Jhonny Andrean, seorang tenaga honorer di DPRD Pekanbaru yang juga diketahui pernah menjadi ajudan Hambali.
Keterkaitan antara keduanya menjadi salah satu fokus dalam persidangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Jhonny Andrean sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penggeledahan di lingkungan kantor DPRD Pekanbaru.
Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki, khususnya terkait aktivitas yang diduga menghambat proses penyidikan.
Dalam keterangannya di persidangan, Hambali mengungkapkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, dirinya sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Ia mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian tersebut dan baru mengetahui peristiwa penangkapan Jhonny Andrean setelah mendapat informasi dari salah satu stafnya.
Terkait temuan uang tunai sebesar Rp49 juta yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik terdakwa, Hambali mengakui bahwa uang tersebut adalah miliknya. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut telah dititipkan kepada Jhonny Andrean sekitar empat hari sebelum yang bersangkutan diamankan oleh penyidik.
Ia menyebutkan bahwa uang tersebut awalnya berjumlah Rp50 juta dan diperuntukkan untuk keperluan pembayaran tiket perjalanan dinas. ”Itu uang yang saya titipkan untuk bayar tiket Rp50 juta, diberikan 4 hari sebelumnya, hari Senin,” sebut Hambali.
Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa jumlah uang tersebut berkurang menjadi Rp49 juta saat ditemukan oleh penyidik. Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan alasan penitipan uang tersebut kepada terdakwa, Hambali menjelaskan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka mempermudah proses pengurusan tiket perjalanan dinas.
”Biasanya kita beli tiket utang, tiket itu untuk perjalanan dinas,” tutur Hambali. Ia menambahkan bahwa dirinya memang meminta bantuan terdakwa untuk mempercepat proses administratif yang berkaitan dengan kebutuhan perjalanan tersebut.
Mengenai temuan puluhan stempel dari berbagai instansi pemerintahan, Hambali menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul maupun keberadaan stempel-stempel tersebut. Ia bahkan mengaku merasa kesal atas fakta bahwa terdakwa memiliki dan menguasai sejumlah besar stempel tersebut tanpa sepengetahuannya.
Ketua majelis hakim, Jonson Parancis, kemudian menanyakan secara langsung kepada Hambali mengenai kemungkinan adanya perintah dari dirinya kepada terdakwa untuk membuat stempel-stempel tersebut.
”Pernah saudara (saksi) perintah dia buat?,” tanya Hakim Jonson. Pertanyaan ini bertujuan untuk menggali kemungkinan keterlibatan atau peran saksi dalam kepemilikan barang bukti tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Hambali dengan tegas membantah adanya perintah tersebut.
”Nggak pernah sama sekali,” jawab Hambali. Ia juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa pihak yang mungkin telah memerintahkan terdakwa untuk membuat atau mengumpulkan stempel-stempel tersebut.
Setelah Hambali selesai memberikan kesaksiannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jhonny Andrean untuk menanggapi keterangan yang telah disampaikan. ”Saudara terdakwa, ada yang mau dibantah atas keterangan-keterangan saksi ini,” tanya hakim.
Hal ini merupakan bagian dari prosedur persidangan untuk memastikan hak terdakwa dalam memberikan pembelaan. Namun, dalam kesempatan tersebut, terdakwa tidak memberikan bantahan apa pun terhadap keterangan Hambali.
Ia hanya merespons dengan menggelengkan kepala, yang menandakan bahwa dirinya tidak keberatan atau tidak memiliki sanggahan atas pernyataan saksi. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa tindakan terdakwa termasuk dalam kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Penilaian ini didasarkan pada sejumlah temuan dan tindakan terdakwa yang dianggap menghambat proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru pada 12 Desember 2025 di Kantor DPRD Pekanbaru.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan praktik korupsi, khususnya terkait perjalanan dinas fiktif (SPPD) serta penggunaan anggaran konsumsi di lingkungan sekretariat dewan.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik sempat mengalami kendala ketika mencoba menelusuri informasi mengenai keberadaan sejumlah stempel yang diduga sengaja disembunyikan.
Upaya pencarian kemudian mengarah pada sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor DPRD Pekanbaru. Ketika dikonfirmasi oleh penyidik, terdakwa yang berstatus sebagai tenaga honorer justru membantah bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.
Pernyataan ini kemudian menimbulkan kecurigaan dan mendorong penyidik untuk mengambil langkah lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Dalam situasi tersebut, penyidik akhirnya mengambil tindakan paksa dengan membuka bagasi sepeda motor menggunakan bantuan seorang tukang kunci.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap kemungkinan adanya barang bukti yang disembunyikan. Hasil dari pembukaan bagasi tersebut menunjukkan adanya 38 stempel milik berbagai instansi pemerintahan dari sejumlah daerah, termasuk wilayah di Sumatra Barat, Batusangkar, Batam, dan daerah lainnya. Penemuan ini menjadi salah satu bukti penting yang menguatkan dugaan adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas fiktif (SPPD) serta penggunaan anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung dan dikembangkan oleh pihak berwenang.
Sumber: TribunPekanbaru.com
