Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Anggota DPR RI Achmad Ingatkan Jangan Sampai Libur Nataru Terjadi Kelangkaan BBM Government
  • Riau Segera Naikkan Status ke Tanggap Darurat Karhutla, Rohil dan Rohul Lebih Dulu Riau
  • PN Jakarta Pusat Putuskan Azzahra Kembali Jadi Atlet Riau, Medali PON Berubah Olahraga
  • Telkom Riau Gelar Pertemuan untuk Penawaran Layanan Internet Dedicated ke PT Arita Union Industrial Ordinary News
  • Asisten 1: Pemprov Riau Siapkan Perda dan Pergub untuk Pondok Pesantren News Update

Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru, Fakta Baru Terungkap di Persidangan

Posted on 15 April 202615 April 2026 By Putri Anjelina

SMARTPEKANBARU.COM – Sekretaris Dewan DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Kehadiran Hambali menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, khususnya terkait dugaan adanya upaya menghambat jalannya penyidikan dalam kasus tersebut.

Hambali hadir secara langsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru bersama dua orang saksi lainnya. Dalam perkara ini, yang duduk sebagai terdakwa adalah Jhonny Andrean, seorang tenaga honorer di DPRD Pekanbaru yang juga diketahui pernah menjadi ajudan Hambali.

Keterkaitan antara keduanya menjadi salah satu fokus dalam persidangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak. Jhonny Andrean sebelumnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penggeledahan di lingkungan kantor DPRD Pekanbaru.

Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki, khususnya terkait aktivitas yang diduga menghambat proses penyidikan.

Dalam keterangannya di persidangan, Hambali mengungkapkan bahwa saat penggeledahan berlangsung, dirinya sedang dalam perjalanan menuju Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Ia mengaku tidak berada di lokasi saat kejadian tersebut dan baru mengetahui peristiwa penangkapan Jhonny Andrean setelah mendapat informasi dari salah satu stafnya.

Terkait temuan uang tunai sebesar Rp49 juta yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik terdakwa, Hambali mengakui bahwa uang tersebut adalah miliknya. Ia menjelaskan bahwa uang tersebut telah dititipkan kepada Jhonny Andrean sekitar empat hari sebelum yang bersangkutan diamankan oleh penyidik.

Ia menyebutkan bahwa uang tersebut awalnya berjumlah Rp50 juta dan diperuntukkan untuk keperluan pembayaran tiket perjalanan dinas. ”Itu uang yang saya titipkan untuk bayar tiket Rp50 juta, diberikan 4 hari sebelumnya, hari Senin,” sebut Hambali.

Ia juga mengaku tidak mengetahui bahwa jumlah uang tersebut berkurang menjadi Rp49 juta saat ditemukan oleh penyidik. Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan alasan penitipan uang tersebut kepada terdakwa, Hambali menjelaskan bahwa hal itu dilakukan dalam rangka mempermudah proses pengurusan tiket perjalanan dinas.

”Biasanya kita beli tiket utang, tiket itu untuk perjalanan dinas,” tutur Hambali. Ia menambahkan bahwa dirinya memang meminta bantuan terdakwa untuk mempercepat proses administratif yang berkaitan dengan kebutuhan perjalanan tersebut.

Mengenai temuan puluhan stempel dari berbagai instansi pemerintahan, Hambali menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul maupun keberadaan stempel-stempel tersebut. Ia bahkan mengaku merasa kesal atas fakta bahwa terdakwa memiliki dan menguasai sejumlah besar stempel tersebut tanpa sepengetahuannya.

Ketua majelis hakim, Jonson Parancis, kemudian menanyakan secara langsung kepada Hambali mengenai kemungkinan adanya perintah dari dirinya kepada terdakwa untuk membuat stempel-stempel tersebut.

”Pernah saudara (saksi) perintah dia buat?,” tanya Hakim Jonson. Pertanyaan ini bertujuan untuk menggali kemungkinan keterlibatan atau peran saksi dalam kepemilikan barang bukti tersebut.

Menjawab pertanyaan itu, Hambali dengan tegas membantah adanya perintah tersebut.

”Nggak pernah sama sekali,” jawab Hambali. Ia juga kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui siapa pihak yang mungkin telah memerintahkan terdakwa untuk membuat atau mengumpulkan stempel-stempel tersebut.

Setelah Hambali selesai memberikan kesaksiannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa Jhonny Andrean untuk menanggapi keterangan yang telah disampaikan. ”Saudara terdakwa, ada yang mau dibantah atas keterangan-keterangan saksi ini,” tanya hakim.

Hal ini merupakan bagian dari prosedur persidangan untuk memastikan hak terdakwa dalam memberikan pembelaan. Namun, dalam kesempatan tersebut, terdakwa tidak memberikan bantahan apa pun terhadap keterangan Hambali.

Ia hanya merespons dengan menggelengkan kepala, yang menandakan bahwa dirinya tidak keberatan atau tidak memiliki sanggahan atas pernyataan saksi. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menilai bahwa tindakan terdakwa termasuk dalam kategori perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penilaian ini didasarkan pada sejumlah temuan dan tindakan terdakwa yang dianggap menghambat proses penyelidikan yang sedang berlangsung. Perkara ini bermula dari penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru pada 12 Desember 2025 di Kantor DPRD Pekanbaru.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan praktik korupsi, khususnya terkait perjalanan dinas fiktif (SPPD) serta penggunaan anggaran konsumsi di lingkungan sekretariat dewan.

Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik sempat mengalami kendala ketika mencoba menelusuri informasi mengenai keberadaan sejumlah stempel yang diduga sengaja disembunyikan.

Upaya pencarian kemudian mengarah pada sebuah sepeda motor Yamaha Nmax yang terparkir di area kantor DPRD Pekanbaru. Ketika dikonfirmasi oleh penyidik, terdakwa yang berstatus sebagai tenaga honorer justru membantah bahwa sepeda motor tersebut adalah miliknya.

Pernyataan ini kemudian menimbulkan kecurigaan dan mendorong penyidik untuk mengambil langkah lebih lanjut guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Dalam situasi tersebut, penyidik akhirnya mengambil tindakan paksa dengan membuka bagasi sepeda motor menggunakan bantuan seorang tukang kunci.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mengungkap kemungkinan adanya barang bukti yang disembunyikan. Hasil dari pembukaan bagasi tersebut menunjukkan adanya 38 stempel milik berbagai instansi pemerintahan dari sejumlah daerah, termasuk wilayah di Sumatra Barat, Batusangkar, Batam, dan daerah lainnya. Penemuan ini menjadi salah satu bukti penting yang menguatkan dugaan adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Kasus ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas fiktif (SPPD) serta penggunaan anggaran makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berlangsung dan dikembangkan oleh pihak berwenang.

Sumber: TribunPekanbaru.com

Government, Ordinary News, Pekanbaru Tags:DPRD Pekanbaru, Hambali Nanda Manurung, Jhonny Andrean, Kasus Korupsi, Kejari Pekanbaru, Penggeledahan Kantor DPRD, Perintangan Penyidikan, Sidang Tipikor, SPPD Fiktif, Temuan Stempel

Navigasi pos

Previous Post: DPRD Pekanbaru Sebut BPJS PBI Tak Aktif Banyak Dikeluhkan Warga
Next Post: RSUD Arifin Achmad Sukses Tangani Kasus Langka Sindrom HWW, Pasien Remaja 14 Tahun Miliki Dua Rahim

Related Posts

  • Dituding Gelapkan Dana Rp874 Juta, Kubu Afrizal Hidayat Klaim Masih Pengurus Sah PPP Riau Government
  • Kadisdik Riau Resmi Larang Siswa di Bawah Umur Bawa Kendaraan ke Sekolah Government
  • Bupati Siak Akan Jadi Saksi Sidang Kasus Konflik Warga Tumang -PT SSL di PN Pekanbaru Ordinary News
  • Telkom Riau Gelar Pelatihan Aplikasi PADI UMKM bagi UMKM Binaan di Kota Pekanbaru Ordinary News
  • Ditemukan TPS Ilegal Lagi, DPRD Pekanbaru Minta LPS Pastikan Angkut Sampah dari Rumah ke Rumah Warga Ordinary News
  • Wako Pekanbaru Agung Nugroho Imbau Warga Tak Beri Sedekah pada Pengemis di Jalanan Ordinary News

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Toleransi Tinggi, Riau Raih Peringkat Dua Nasional Indeks Kerukunan Beragama 2026
  • Respons Cepat Aspirasi Warga, Pemprov Riau Targetkan Perbaikan Jalan Minas–Tualang Dimulai Mei 2026
  • Mona Plaza Hotel Hadirkan Paket Event All in One, dari Meeting hingga Mini Soccer

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Apakah Minum Air Jahe Bisa Menyembuhkan Asam Lambung? Berikut Penjelasannya… Health
  • 3.719 Relawan Kesehatan Dikerahkan, Layanan Medis Jangkau Ribuan Pengungsi di Aceh Health
  • DPRD Riau Desak Usut Tuntas Penyebab Kebakaran Kantor Disnakertrans News Update
  • Ketua Komisi II DPRD Riau Siap Mediasi PHRI dengan Aparat Penegak Hukum Government
  • Nestapa Ketua KPPS Tempat PSU Pilkada Siak, Dibully Netizen, Dikatakan Tidak Becus News Update
  • Stabilitas Keuangan Nasional Tetap Terjaga Meski Dunia Bergolak, OJK Optimistis Jaga Momentum Positif Ordinary News
  • Honor MagicPad 3 Rilis Global, Tablet 13 Inci dengan Chip Snapdragon 8 Gen 3 Technology
  • Kadin Prediksi Perputaran Uang Libur Nataru Mencapai Rp 107 Triliun Ordinary News

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme