SMARTPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seorang wanita berinisial JRF yang merupakan finalis Putri Indonesia Riau 2024 atas dugaan praktik medis ilegal. Tersangka diamankan di kediamannya di Kota Bukittinggi setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik terkait laporan malapraktik di klinik kecantikan miliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, JRF diduga melakukan berbagai tindakan medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun izin resmi dari otoritas kesehatan. “Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melaporkan pendarahan hebat dan infeksi serius usai menjalani prosedur facelift di klinik milik tersangka yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Kondisi korban dilaporkan cukup memprihatinkan karena mengalami luka bernanah hingga harus menjalani operasi perbaikan di rumah sakit di Batam dengan biaya mencapai ratusan juta rupiah. Polisi mengungkapkan bahwa dampak dari tindakan tersangka tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga cacat fisik yang permanen bagi para korbannya. “Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam,” jelas Ade.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan bahwa jumlah korban dari praktik ilegal ini mencapai sedikitnya 15 orang dengan berbagai tingkat kerusakan wajah. Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami kegagalan operasi pada bagian bibir yang mengakibatkan trauma psikis yang mendalam selain cacat fisik yang tidak bisa dipulihkan. Tersangka diduga hanya mengandalkan sertifikat pelatihan singkat yang didapatkan secara non-formal untuk meyakinkan para kliennya. “Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” tambah Ade.
Meskipun JRF sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada tahun 2019, kepolisian menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak memberikan legalitas bagi seseorang untuk melakukan tindakan bedah medis. Praktik ini diketahui telah berjalan selama bertahun-tahun dengan tarif yang bervariasi, di mana salah satu korban harus membayar hingga belasan juta rupiah untuk prosedur yang justru berujung cacat. Fakta bahwa tersangka tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) memperkuat bukti adanya pelanggaran hukum berat dalam dunia medis. “Karena memiliki kedekatan dengan panitia, tersangka tetap bisa mengikuti pelatihan tersebut,” ungkap Ade.
Tim kuasa hukum korban mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan JRF sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Mereka mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan iming-iming diskon besar mencapai 50 persen untuk menarik minat calon korban melalui media sosial. Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah mengonfirmasi bahwa nama tersangka tidak terdaftar sebagai tenaga medis profesional. “Artinya, semua tindakan medis yang dilakukan tidak memiliki dasar keahlian medis yang sah,” tegas kuasa hukum korban, Mark Harianja.
Saat ini Polda Riau masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat lain yang mungkin pernah menjadi korban praktik serupa untuk segera melapor. Penangkapan ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi pelaku usaha kecantikan agar selalu mematuhi regulasi medis demi menjamin keamanan konsumen. Masyarakat pun diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih klinik kecantikan dengan memastikan kredibilitas tenaga medis yang menangani. “Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional terhadap segala bentuk praktik medis ilegal yang merugikan masyarakat,” pungkas pihak kepolisian.
Sumber : Tribun Pekanbaru
