Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • Streaming
  • Advertorial
  • Business Today
  • Ordinary News
  • Pajak Riau
  • Live Talkshow
  • Bono Speak Up
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • UU Terbaru Disahkan DPR, Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi BP BUMN Nasional
  • Batuk Bisa Diredakan dengan Bahan Alami, Ini Rekomendasi Dokter Health
  • Rakernas NasDem: MK Melampaui Batas Kewenangan dalam Putusan Pemilu Terpisah Government
  • Ranperda Akan Disahkan Dua Sekaligus Oleh DPRD Dibulan Agustus Riau
  • OJK Provinsi Riau Gelar Donor Darah, Wujudkan Kepedulian Sosial dan Sinergi Antarinstansi Ordinary News

Diduga Jalankan Praktik Ilegal, Finalis Putri Indonesia Riau 2024 Diringkus Polda Riau

Posted on 29 April 202629 April 2026 By Davira Febriana

SMARTPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menangkap seorang wanita berinisial JRF yang merupakan finalis Putri Indonesia Riau 2024 atas dugaan praktik medis ilegal. Tersangka diamankan di kediamannya di Kota Bukittinggi setelah sebelumnya mangkir dari panggilan penyidik terkait laporan malapraktik di klinik kecantikan miliknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, JRF diduga melakukan berbagai tindakan medis tanpa memiliki latar belakang pendidikan kedokteran maupun izin resmi dari otoritas kesehatan. “Tersangka diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis terhadap korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu (29/4/2026).

Kasus ini mencuat setelah seorang korban berinisial NS melaporkan pendarahan hebat dan infeksi serius usai menjalani prosedur facelift di klinik milik tersangka yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru. Kondisi korban dilaporkan cukup memprihatinkan karena mengalami luka bernanah hingga harus menjalani operasi perbaikan di rumah sakit di Batam dengan biaya mencapai ratusan juta rupiah. Polisi mengungkapkan bahwa dampak dari tindakan tersangka tidak hanya berupa kerugian materi, tetapi juga cacat fisik yang permanen bagi para korbannya. “Korban mengalami luka bernanah, pembengkakan, hingga harus menjalani perawatan intensif dan operasi lanjutan di Batam,” jelas Ade.

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap fakta mengejutkan bahwa jumlah korban dari praktik ilegal ini mencapai sedikitnya 15 orang dengan berbagai tingkat kerusakan wajah. Salah satu korban bahkan dilaporkan mengalami kegagalan operasi pada bagian bibir yang mengakibatkan trauma psikis yang mendalam selain cacat fisik yang tidak bisa dipulihkan. Tersangka diduga hanya mengandalkan sertifikat pelatihan singkat yang didapatkan secara non-formal untuk meyakinkan para kliennya. “Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali hingga menyebabkan cacat permanen dan trauma psikis,” tambah Ade.

Meskipun JRF sempat mengikuti pelatihan di Jakarta pada tahun 2019, kepolisian menegaskan bahwa sertifikat tersebut tidak memberikan legalitas bagi seseorang untuk melakukan tindakan bedah medis. Praktik ini diketahui telah berjalan selama bertahun-tahun dengan tarif yang bervariasi, di mana salah satu korban harus membayar hingga belasan juta rupiah untuk prosedur yang justru berujung cacat. Fakta bahwa tersangka tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP) memperkuat bukti adanya pelanggaran hukum berat dalam dunia medis. “Karena memiliki kedekatan dengan panitia, tersangka tetap bisa mengikuti pelatihan tersebut,” ungkap Ade.

Tim kuasa hukum korban mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan JRF sebagai tersangka dan melakukan penahanan guna proses hukum lebih lanjut. Mereka mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memberikan iming-iming diskon besar mencapai 50 persen untuk menarik minat calon korban melalui media sosial. Pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) juga telah mengonfirmasi bahwa nama tersangka tidak terdaftar sebagai tenaga medis profesional. “Artinya, semua tindakan medis yang dilakukan tidak memiliki dasar keahlian medis yang sah,” tegas kuasa hukum korban, Mark Harianja.

Saat ini Polda Riau masih terus mendalami kasus tersebut dan membuka ruang bagi masyarakat lain yang mungkin pernah menjadi korban praktik serupa untuk segera melapor. Penangkapan ini diharapkan menjadi pelajaran keras bagi pelaku usaha kecantikan agar selalu mematuhi regulasi medis demi menjamin keamanan konsumen. Masyarakat pun diingatkan untuk lebih selektif dalam memilih klinik kecantikan dengan memastikan kredibilitas tenaga medis yang menangani. “Kami tegaskan bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional terhadap segala bentuk praktik medis ilegal yang merugikan masyarakat,” pungkas pihak kepolisian.

Sumber : Tribun Pekanbaru

Health, Hospital, News Update, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Mengenal Galaxy Glasses: Kacamata Pintar Berbasis AI Terbaru dari Samsung

Related Posts

  • Pemprov Riau Tebar Bantuan Puluhan Juta untuk Masjid dan Anak Yatim di Bukit Kapur Government
  • Gubernur Riau Abdul Wahid Ajak Lulusan UIN Suska Riau Jadi Penerus Perubahan Riau
  • OJK Riau Edukasi UMKM Untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Usaha Economy
  • Dorong Ketahanan Energi Nasional, Gubri Bentuk Satgas Percepat Perizinan Migas Ordinary News
  • Bos Danantara Sebut Indonesia Bangun 17 Kilang Modular untuk Mengolah Minyak Impor AS Economy
  • Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara HUT ke-80 TNI, Wakil Bupati Yuliantini Turut Hadir Ordinary News

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Diduga Jalankan Praktik Ilegal, Finalis Putri Indonesia Riau 2024 Diringkus Polda Riau
  • Mengenal Galaxy Glasses: Kacamata Pintar Berbasis AI Terbaru dari Samsung
  • Spotify Kini Punya Fitur Olahraga, Bisa Latihan Sambil Dengar Musik dalam Satu Aplikasi

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Pesona Batik Mandau, Kreasi Budaya yang Bersinar di Hari Batik Nasional 2024 Riau
  • AM BS Witel Riau Serahkan Sign BASO di SMKN 8 Pekanbaru Ordinary News
  • PT Maritime National Training Center Sepakati Layanan VPN IP Telkom Riau: Potensi Perluasan Layanan Internet Ordinary News
  • Tren Olahraga Lari Berubah, Pelari Komunitas Incar Efisiensi dan Kecepatan Olahraga
  • All England 2026, Menguji Kedalaman Skuat Indonesia Melalui Misi ‘Internal Clash’ di Babak 16 Besar News Update
  • DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak: Bangun Hubungan yang Lebih Adil antara Negara dan Masyarakat Ordinary News
  • Nilai Aset Negara Tembus Rp13.692 Triliun, Apa Keuntungannya bagi Rakyat? Economy
  • Ahli Ungkap Kunci Sukses Latihan: Kombinasi Olahraga dan Nutrisi Seimbang Health

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme