SMARTPEKANBARU.COM – Registrasi pangan olahan menjadi tahapan awal dalam pengawasan keamanan pangan sebelum produk beredar di wilayah Indonesia (pre-market approval). Seiring dengan penerapan sistem registrasi berbasis risiko, pelaku usaha dituntut lebih mandiri serta bertanggung jawab terhadap aspek keamanan, mutu, gizi, dan label produk yang dipasarkan. Izin Edar atau PB-UMKU yang diterbitkan oleh BPOM pun harus digunakan secara akuntabel dan penuh tanggung jawab.
Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik di bidang perizinan berusaha, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru bersama Direktorat Registrasi Pangan Olahan serta Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Badan POM RI menggelar kegiatan Coaching dan Desk Registrasi Pangan Olahan pada 28–29 April 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula BBPOM Pekanbaru dan dibuka langsung oleh Kepala BBPOM di Pekanbaru, Alex Sander.
Kegiatan ini diikuti oleh 20 pelaku UMKM pangan olahan dari berbagai daerah di Provinsi Riau, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Kampar, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Pelalawan. Melalui pendampingan intensif dalam kegiatan tersebut, berhasil diterbitkan sebanyak 30 Nomor Izin Edar (NIE) pangan olahan serta 2 izin penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Keberhasilan ini diharapkan dapat mengubah persepsi masyarakat yang selama ini menganggap proses pengurusan izin edar BPOM sulit. Hal tersebut dibuktikan dari testimoni pelaku usaha yang mengikuti kegiatan, yang menyebutkan bahwa proses pengurusan izin edar ternyata mudah, terjangkau, serta didampingi hingga izin terbit.
Melalui kegiatan ini, BBPOM Pekanbaru menegaskan komitmennya dalam mendukung pelaku usaha, khususnya UMKM, agar mampu menghasilkan produk pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing di pasar.
