Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • Streaming
  • Advertorial
  • Business Today
  • Ordinary News
  • Pajak Riau
  • Live Talkshow
  • Bono Speak Up
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Soal Bendera “One Piece”, Dasco Tegaskan Hanya Merah Putih yang Sah Dikibarkan Government
  • Pimpinan DPR Luruskan Isu Tunjangan Beras: Rp200 Ribu, Bukan Rp12 Juta Government
  • Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 92,9 Triliun, Jauh Lebih Besar dari Paylater Business Today
  • Gambaran UMK Kampar 2026 Berdasarkan Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi dan Alpha Economy
  • UMRI Fasilitasi Mahasiswa Kembangkan Potensi Lewat Pelatihan Wirausaha Economy

Hakim MK Soroti Logika Kuota Hangus dan Paket Unlimited Operator Seluler

Posted on 5 Mei 20265 Mei 2026 By Dewi Novalia

SMARTPEKANBARU.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mempertanyakan argumentasi operator seluler terkait penerapan sistem kuota internet yang memiliki masa berlaku dan dapat hangus. Dalam sidang uji materi Undang-Undang Telekomunikasi, ia menyoroti alasan operator yang menyebut bahwa kuota tanpa batas waktu berpotensi membebani jaringan. Menurutnya, argumen tersebut perlu dijelaskan lebih mendalam, terutama jika dikaitkan dengan keberadaan paket internet unlimited yang justru memungkinkan penggunaan data tanpa batas dalam periode tertentu.

Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (4/5/2026), Guntur menyinggung adanya layanan paket unlimited yang disediakan oleh operator, termasuk Telkom. Ia mempertanyakan bagaimana sistem tersebut tidak dianggap membebani jaringan, sementara kuota tanpa masa berlaku justru dinilai berisiko. Guntur meminta penjelasan lebih rinci jika terdapat kekeliruan dalam pemahamannya terkait hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam paket unlimited, pengguna dapat mengakses internet secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu, misalnya 28 atau 30 hari. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan beban yang lebih besar pada jaringan, karena penggunaan data tidak dibatasi oleh jumlah kuota, melainkan hanya oleh waktu. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi logika yang digunakan operator dalam menjelaskan kebijakan mereka.

Lebih lanjut, Guntur menilai bahwa faktor utama yang membebani jaringan bukanlah durasi waktu penggunaan, melainkan volume data yang dikonsumsi secara bersamaan. Ia mencontohkan situasi ketika banyak pengguna menghabiskan kuota dalam waktu yang sama, misalnya pada jam-jam sibuk. Kondisi tersebut justru berpotensi menyebabkan kepadatan jaringan yang signifikan.

Sebaliknya, menurutnya, jika pengguna memiliki fleksibilitas dalam menggunakan kuota tanpa batas waktu, beban jaringan dapat tersebar lebih merata. Pengguna yang tidak langsung menghabiskan kuotanya dalam satu periode tertentu justru dapat membantu mengurangi kepadatan pada waktu-waktu tertentu. Dengan demikian, distribusi penggunaan data menjadi lebih seimbang.

Guntur juga menekankan pentingnya penjelasan teknis yang komprehensif dari pihak operator seluler. Ia meminta agar penjelasan yang diberikan tidak hanya bersifat umum, tetapi juga didasarkan pada aspek teknis yang jelas dan dapat dipahami oleh Mahkamah. Hal ini dinilai penting agar hakim dapat mempertimbangkan perkara secara objektif dan menyeluruh.

Dalam sidang tersebut, sejumlah operator seluler turut memberikan keterangan, di antaranya Telkomsel, Indosat, dan XL. Selain itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia serta PLN juga hadir untuk memberikan pandangan mereka. Seluruh pihak diminta memberikan penjelasan terkait isu kuota hangus dalam pengujian Undang-Undang Telekomunikasi dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.

Melalui sidang ini, Mahkamah Konstitusi berupaya menggali kejelasan mengenai kebijakan kuota internet yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait keadilan bagi konsumen dan dampaknya terhadap infrastruktur jaringan telekomunikasi.

Sumber: Tribun Tecchnology

Internet, Techno, Technology Tags:#Teknologi, Bisnis Teknologi, internet

Navigasi pos

Previous Post: Samsung Galaxy S27 Ultra Dirumorkan Hadir dengan Teknologi Kamera Canggih dan Aperture Variabel

Related Posts

  • Samsung Rilis One UI 8.5 Versi Beta, Ini Fitur Baru dan Perangkat yang Dapat Pembaruan Techno
  • Kementerian Keuangan akan mulai menyasar media sosial sebagai sumber pajak baru mulai tahun 2026, setelah sebelumnya mewajibkan pasar memungut pajak dari pedagang online. Langkah ini merupakan bagian dari strategi perluasan basis pajak nasional di tengah tekanan fiskal. Ordinary News
  • “Jenius AI” ini Akhirnya Masuk Meta, Sempat Tolak Rp 24 Triliun dari Zuckerberg Internasional
  • Technology
  • Pre-order iPhone 17 Dibuka 12 September di Singapura, Kapan Indonesia? Technology
  • Bocoran Perangkat Baru yang akan Dirilis Apple: iPhone Lipat, MacBook Pro M6, Apple Watch Ultra 4 Techno

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Hakim MK Soroti Logika Kuota Hangus dan Paket Unlimited Operator Seluler
  • Samsung Galaxy S27 Ultra Dirumorkan Hadir dengan Teknologi Kamera Canggih dan Aperture Variabel
  • iPhone 17 Jadi Lini Paling Populer, Dorong Kinerja Keuangan Apple

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • ADD Tahap 1 Reguler Akan Diusahakan Cair Oleh BPKAD Inhil Diawal Agustus Business Today
  • Merawat Kesehatan Otak untuk Ketahanan Mental Health
  • Polda Riau Imbau Pengemudi Angkutan Barang Patuhi Pembatasan Operasional Selama Pacu Jalur News Update
  • DJP Sudah Kantongi Rp 11,48 Triliun dari 200 Wajib Pajak Besar, Purbaya Pastikan Sisanya Terus Dikejar Economy
  • Pansel Gelar Seleksi Calon Pimpinan BRK Syariah, Batas Akhir 6 Agustus Economy
  • Bahaya Heatstroke akibat Kurang Cairan dan Cuaca Panas, Ini Kata Dokter Health
  • DPR Dukung Pelarangan Roblox: Kontennya Tak Layak untuk Anak Government
  • Riau Dapat Peremajaan 43.800 Hektare Kebun Kelapa, Selama Ini Petani Inhil Tak Pernah Dapat Bantuan Economy

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme