SMARTPEKANBARU.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah mempertanyakan argumentasi operator seluler terkait penerapan sistem kuota internet yang memiliki masa berlaku dan dapat hangus. Dalam sidang uji materi Undang-Undang Telekomunikasi, ia menyoroti alasan operator yang menyebut bahwa kuota tanpa batas waktu berpotensi membebani jaringan. Menurutnya, argumen tersebut perlu dijelaskan lebih mendalam, terutama jika dikaitkan dengan keberadaan paket internet unlimited yang justru memungkinkan penggunaan data tanpa batas dalam periode tertentu.
Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (4/5/2026), Guntur menyinggung adanya layanan paket unlimited yang disediakan oleh operator, termasuk Telkom. Ia mempertanyakan bagaimana sistem tersebut tidak dianggap membebani jaringan, sementara kuota tanpa masa berlaku justru dinilai berisiko. Guntur meminta penjelasan lebih rinci jika terdapat kekeliruan dalam pemahamannya terkait hal tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam paket unlimited, pengguna dapat mengakses internet secara terus-menerus dalam jangka waktu tertentu, misalnya 28 atau 30 hari. Menurutnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan beban yang lebih besar pada jaringan, karena penggunaan data tidak dibatasi oleh jumlah kuota, melainkan hanya oleh waktu. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi logika yang digunakan operator dalam menjelaskan kebijakan mereka.
Lebih lanjut, Guntur menilai bahwa faktor utama yang membebani jaringan bukanlah durasi waktu penggunaan, melainkan volume data yang dikonsumsi secara bersamaan. Ia mencontohkan situasi ketika banyak pengguna menghabiskan kuota dalam waktu yang sama, misalnya pada jam-jam sibuk. Kondisi tersebut justru berpotensi menyebabkan kepadatan jaringan yang signifikan.
Sebaliknya, menurutnya, jika pengguna memiliki fleksibilitas dalam menggunakan kuota tanpa batas waktu, beban jaringan dapat tersebar lebih merata. Pengguna yang tidak langsung menghabiskan kuotanya dalam satu periode tertentu justru dapat membantu mengurangi kepadatan pada waktu-waktu tertentu. Dengan demikian, distribusi penggunaan data menjadi lebih seimbang.
Guntur juga menekankan pentingnya penjelasan teknis yang komprehensif dari pihak operator seluler. Ia meminta agar penjelasan yang diberikan tidak hanya bersifat umum, tetapi juga didasarkan pada aspek teknis yang jelas dan dapat dipahami oleh Mahkamah. Hal ini dinilai penting agar hakim dapat mempertimbangkan perkara secara objektif dan menyeluruh.
Dalam sidang tersebut, sejumlah operator seluler turut memberikan keterangan, di antaranya Telkomsel, Indosat, dan XL. Selain itu, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia serta PLN juga hadir untuk memberikan pandangan mereka. Seluruh pihak diminta memberikan penjelasan terkait isu kuota hangus dalam pengujian Undang-Undang Telekomunikasi dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Melalui sidang ini, Mahkamah Konstitusi berupaya menggali kejelasan mengenai kebijakan kuota internet yang selama ini menjadi perhatian publik, khususnya terkait keadilan bagi konsumen dan dampaknya terhadap infrastruktur jaringan telekomunikasi.
Sumber: Tribun Tecchnology
