SMARTPEKANBARU. COM – Setelah mengesahkan aturan baru mengenai pemungutan pajak atas transaksi toko online di marketplace, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini mulai mengamati potensi pajak dari aktivitas ekonomi di media sosial. Rencana ini akan mulai dijalankan pada tahun 2026 dan menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan negara, khususnya di tengah tekanan fiskal yang semakin menantang.
Langkah ini disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, di Jakarta. Ia menyampaikan bahwa Kemenkeu tengah menyiapkan pemanfaatan teknologi analitik serta pemantauan aktivitas di media sosial sebagai instrumen baru dalam reformasi administrasi perpajakan.
“Penggalian potensi itu melalui data analitik maupun media sosial,” kata Anggito, dikutip dari laporan media nasional. Namun, hingga saat ini, Anggito belum memberkan secara rinci bagaimana skema dan mekanisme teknis penerapan pajak atas aktivitas ekonomi di media sosial a
Rencana ini muncul di tengah dorongan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital yang selama ini dinilai belum tergarap secara maksimal.
Pemerintah sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mewajibkan pasar seperti Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, dan Bukalapak untuk memungut dan menyetorkan pajak penghasilan (PPh) dari pedagang atau toko online yang berjualan
Langkah ini menjadi salah satu cara pemerintah untuk memastikan bahwa pelaku usaha digital ikut berkontribusi terhadap penerimaan negara, sebagaimana sektor formal lainnya. Upaya ini juga mencerminkan perubahan paradigma dalam sistem perpajakan nasional, yang kini mulai menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.
Namun demikian, di sisi lain, kinerja penerimaan pajak nasional selama semester I tahun 2025 masih belum memuaskan. Realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp 837,8 triliun, mengalami kontraksi sebesar 6,21 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain tingginya restitusi pajak dan penerapan tarif efektif PPN sebesar 11 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menekankan pentingnya integrasi lintas sektor sebagai salah satu kunci untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan menghubungkan berbagai sumber data, termasuk jejak masyarakat digital di media sosial, pemerintah berharap dapat menutup lubang kebocoran pajak yang selama ini sulit dideteksi. Dengan memanfaatkan jejak digital masyarakat—termasuk yang ditinggalkan di media sosial—pemerintah berharap bisa menjangkau potensi pajak yang selama ini belum tergarap maksimal.
Sumber : Kompas.com
