SMARTPEKANBARU.COM, Pelalawan – Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau, kabar menggembirakan datang dari habitat gajah Sumatera. Seekor anak gajah betina lahir dan menjadi simbol harapan baru bagi upaya pelestarian satwa langka yang populasinya terus mengalami tekanan akibat perburuan dan kerusakan habitat. Anak gajah tersebut diberi nama Nona Seroja oleh Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Nama Seroja dipilih karena memiliki makna filosofis yang kuat. Bunga seroja dikenal mampu tumbuh dan mekar dengan indah meski berada di lingkungan yang berlumpur dan penuh tantangan. Filosofi tersebut dianggap mencerminkan kondisi Tesso Nilo saat ini yang masih menghadapi berbagai persoalan, mulai dari perambahan hutan hingga ancaman terhadap satwa liar. Kehadiran Nona Seroja menjadi lambang harapan bahwa upaya pelestarian alam dan satwa di kawasan tersebut masih dapat terus diperjuangkan.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyampaikan bahwa kelahiran anak gajah tersebut membawa optimisme baru bagi masa depan gajah Sumatera. Menurutnya, Nona Seroja melambangkan kemurnian, ketahanan, dan keindahan yang tetap dapat tumbuh di tengah berbagai ancaman terhadap lingkungan. Kehadirannya menjadi pengingat bahwa kelestarian alam harus terus dijaga demi generasi mendatang.
Namun, harapan yang dibawa oleh Nona Seroja muncul di tengah kenyataan bahwa ancaman terhadap gajah Sumatera masih terus berlangsung. Salah satu ancaman terbesar adalah praktik perburuan liar yang berujung pada perdagangan ilegal gading. Aktivitas tersebut tidak hanya mengancam keberlangsungan populasi gajah, tetapi juga melibatkan jaringan kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi dalam jumlah besar.
Sejalan dengan upaya pelestarian satwa, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau saat ini tengah menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari perdagangan gading gajah dan satwa liar dilindungi lainnya. Melalui pendekatan Green Financial Crime, penyidik tidak hanya memburu pelaku lapangan, tetapi juga berupaya mengungkap pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan perputaran dana mencapai sekitar Rp1,8 miliar yang mengalir melalui 34 transaksi keuangan. Dana tersebut diduga berkaitan dengan perdagangan gading gajah dan berbagai satwa dilindungi lainnya. Temuan ini menjadi perkembangan penting dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan di Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus perdagangan gading gajah yang sebelumnya berhasil diungkap. Pihaknya menerapkan metode follow the money untuk memutus rantai kejahatan hingga ke sumber keuntungan ekonominya.
Dalam proses penyidikan, dua tersangka berinisial FA dan FS diduga berusaha menyamarkan hasil kejahatan melalui sejumlah transaksi keuangan serta pembelian aset. Kepolisian terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan para pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. Upaya ini sekaligus menjadi bentuk komitmen dalam melindungi gajah Sumatera dan menjaga kelestarian ekosistem Tesso Nilo.
Sumber: Tribun Pekanbaru
