SMARTPEKANBARU.COM – Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau menegaskan bahwa seluruh kepala sekolah SMA, SMK, dan SLB di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Riau dilarang menjual, menyediakan, maupun mewajibkan peserta didik membeli seragam sekolah melalui sekolah, komite sekolah, ataupun penyedia tertentu.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 8/DISDIK/2026 tentang Pakaian Seragam Sekolah pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang diterbitkan menjelang dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh satuan pendidikan dalam pengadaan seragam sekolah sekaligus memberikan kepastian kepada orang tua bahwa mereka bebas menentukan tempat membeli atau menjahit seragam anak sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, menjelaskan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Namun, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sekolah, maupun masyarakat tetap dapat membantu pengadaan seragam dengan memprioritaskan peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu.
Selain itu, sekolah juga diingatkan agar tidak membebankan orang tua untuk membeli seragam baru setiap kenaikan kelas maupun saat penerimaan peserta didik baru.Melalui surat edaran tersebut, seluruh SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Riau diminta tidak menjual, menyediakan, ataupun mewajibkan pembelian seragam melalui sekolah maupun penyedia tertentu.
Orang tua atau wali murid diberikan kebebasan untuk membeli atau membuat sendiri pakaian seragam sesuai model, warna, dan atribut yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Erisman mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Pendidikan Dasar dan Menengah.Kebijakan ini bertujuan mencegah munculnya beban biaya tambahan bagi masyarakat serta menjamin penyelenggaraan pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan bagi seluruh peserta didik.
Sementara itu, proses pengembalian kelebihan pembayaran seragam di sejumlah SMA Negeri di Riau masih terus berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Riau terhadap 31 SMA Negeri, ditemukan kelebihan pembayaran seragam yang harus dikembalikan kepada orang tua dan wali murid dengan total mencapai Rp566.265.000.Hingga 23 Juni 2026, sebanyak Rp516.740.000 telah dikembalikan kepada orang tua siswa.
Dengan demikian, masih terdapat Rp49.525.000 yang harus diselesaikan oleh tiga sekolah.
Sumber: Tribun Pekanbaru
