SMARTPEKANBARU.COM – Istilah “Gubernur 1” dan “Gubernur 2” kembali mencuat dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan modus pemerasan anggaran di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/6/2026).
Istilah tersebut kembali dibahas saat agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Abdul Wahid. Ahli yang memberikan keterangan adalah Prof.
Djohermansyah Djohan, pakar pemerintahan dan otonomi daerah.Usai persidangan, Abdul Wahid memberikan tanggapan terkait munculnya kembali istilah tersebut.
Menurutnya, pertanyaan mengenai sebutan “Gubernur 1” dan “Gubernur 2″ sebaiknya ditujukan kepada Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto.”Kalau soal itu, Gubernur 1, Gubernur 2, tanya Wagub saja. Karena dia berkeinginan jadi gubernur,” ujar Abdul Wahid kepada awak media.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Abdul Wahid bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, dan ajudannya Marjani melakukan praktik pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.Menurut dakwaan, para kepala UPT Jalan dan Jembatan diduga dipaksa menyerahkan sejumlah uang dalam rentang April hingga November 2025.
Dugaan praktik tersebut terjadi di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, dan kediaman pihak terkait.Jaksa menyebut dugaan pemerasan bermula dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan tersebut, para pejabat diminta patuh kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”
Sumber: Tribun Pekanbaru
