Oleh : Rhr. Dodi Sarjana

Angka 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan ganti rugi Rp809 miliar tentu bukan hukuman ringan. Termasuk bagi Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang juga dikenal sebagai pengusaha sukses.
Menarik mencermati benang merah yang dipaparkan hakim anggota, Andi Saputra, yang berseberangan dengan hakim ketua dan anggota majelis lainnya dalam persidangan tersebut.
Andi menyebutkan tidak ada kausalitas yang terang, tidak ada mens rea atau niat jahat yang menjadi jembatan antara kebijakan dan tindak korupsi. Di ruang sidang, pembuktian mengenai “peran bayangan” Nadiem di AKAB/Go-Jek tidak menemukan titik terang. Keuntungan saham dinilai sebagai dinamika pasar, bukan akibat investasi Google. Selain itu, undang-undang tidak melarang seorang menteri memiliki saham.
Ketika hukuman seberat itu dijatuhkan tanpa rantai sebab-akibat yang utuh, publik wajar bertanya: ini putusan hukum atau putusan politik?
Suara minoritas yang disampaikan Andi justru terasa paling logis. Putusan tidak bulat. Ada hakim yang menyatakan “bebaskan”. Dalam tradisi hukum, dissenting opinion kerap menjadi alarm penting.
Andi Saputra juga mematahkan argumen konflik kepentingan dengan fakta bahwa Nadiem telah mundur dari operasional Go-Jek, hanya sebagai pemegang saham minoritas, tanpa keterlibatan dalam pertemuan bisnis, tanpa endorsement, dan tanpa menerima keuntungan langsung dari Google. Investasi Google ke AKAB disebut sebagai transaksi bisnis ke bisnis yang murni.
Jika logika mayoritas menang hanya karena jumlah suara, bukan karena kekuatan bukti, maka Pasal 14 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman berpotensi menjadi tameng, bukan jalan menuju kebenaran.
Lalu, jika Chromebook mengalami kerusakan, apakah itu kesalahan kebijakan atau persoalan di lapangan?
Sorotan Andi terhadap laporan gawai rusak, jaringan bermasalah, dan koneksi lambat menunjukkan bahwa persoalan tersebut berada di ranah teknis pelaksanaan, bukan pada kebijakan pengguna anggaran.
Artinya, jika perangkat bermasalah akibat instalasi atau perawatan, maka yang perlu dibenahi adalah pengawasan dan evaluasi. Menyeret kebijakan menteri ke ranah pidana karena masalah teknis di lapangan ibarat menghukum arsitek karena kesalahan tukang dalam memasang genteng.
Tidak mengherankan jika kemudian opini publik berkembang, memunculkan dugaan adanya “tangan besar” dan rasa takut dari kalangan elit dalam kasus ini.
Di sinilah analisis bergerak ke ranah kekuasaan. Nadiem bukan birokrat karier. Ia adalah outsider: pendiri startup dengan gaya kerja cepat, membawa tim muda, dan langsung masuk ke dalam pemerintahan sebagai menteri. Pola ini mengusik dua pihak: birokrasi lama yang merasa kehilangan kendali, serta pelaku bisnis lama yang khawatir ekosistemnya terganggu.
Kasus Chromebook kemudian menjadi panggung yang strategis. Nama besar, anggaran besar, serta narasi “pengadaan gagal” mudah dikonsumsi publik. Ketika satu figur menjadi fokus, pesan yang muncul seolah jelas: jangan mencoba mengubah sistem dari dalam jika tidak siap berhadapan dengan risiko sistem itu sendiri.
Entah disebut konspirasi atau tidak, pola ini berulang: persoalan berhenti pada satu nama, sementara akar masalah tidak diusut tuntas.
Kasus ini juga dapat dibaca sebagai cerminan merosotnya moral dan etika publik—sesuatu yang justru lebih berbahaya dari vonis itu sendiri.
Jika profesional, jujur, dan berani masuk ke pemerintahan justru berujung kriminalisasi tanpa bukti niat jahat, maka siapa lagi yang akan mau terlibat? Kita berisiko menciptakan seleksi alam terbalik: yang bertahan bukan yang paling bersih, melainkan yang paling piawai bermain aman.
Nadiem menyatakan akan mengajukan banding “demi semua orang jujur yang dikriminalisasi”. Pernyataan ini terasa kuat, bukan sekadar untuk dirinya, tetapi juga untuk ruang gerak generasi berikutnya.
Ada nasihat yang mengajak untuk bersandar pada keadilan Tuhan. Namun, keadilan manusia tetap harus diperjuangkan, agar menjadi pengingat dan pegangan dalam kehidupan.
Keadilan Tuhan memang pasti berjalan. Namun, kita hidup dalam sistem hukum manusia yang harus mampu membedakan antara kebijakan yang gagal dan niat yang jahat. Jika batas ini kabur, maka para pengambil kebijakan ke depan akan memilih diam, memilih proyek aman, dan menghindari risiko. Pada akhirnya, sektor pendidikan yang akan dirugikan.
Kasus ini memang belum selesai karena proses banding masih berlangsung. Namun, persidangan tersebut telah meninggalkan luka: ketika mayoritas dapat mengalahkan nalar, dan ketika kekuasaan bergerak lebih cepat daripada pembuktian.
Lalu, menurut Anda, di mana titik paling rapuh dari dakwaan ini? Pada aspek konflik kepentingan, atau pada persoalan gawai yang rusak?
