Ditulis oleh : RHR Dodi Sarjana (Jurnalis dan pakar komunikasi) Usai pidato Presiden, polanya kerap berulang. Panggung ditutup, mikrofon dimatikan, lalu para menteri bergegas memberi klarifikasi. Publik kembali disuguhi dua versi narasi: satu dari podium, satu lagi dari ruang penjelasan. Teranyar, Menteri Pertanian harus meluruskan angka Rp2 triliun yang sempat disinggung Presiden.
Di atas panggung, angka itu terdengar sebagai kabar baik—seolah menggambarkan keuntungan bagi petani. Namun ketika dijelaskan lebih lanjut, maknanya justru berbalik. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut Rp2 triliun tersebut sebagai potensi kerugian negara dalam setahun, bukan prestasi. Penyebabnya: dugaan praktik penipuan dalam distribusi beras.
Temuan Kementerian Pertanian bersama Satgas Pangan mengungkap adanya pengoplosan beras SPHP. Beras subsidi yang seharusnya dijual murah kepada masyarakat, sebagian besar—bahkan disebut mencapai 80 persen—diambil, dicampur, lalu dijual kembali sebagai beras premium. Subsidi Rp1.500 hingga Rp2.000 per kilogram yang seharusnya dinikmati rakyat, justru menjadi celah keuntungan bagi pelaku. Dari sinilah angka Rp2 triliun itu berasal.
Ironi semakin terasa karena persoalan ini muncul di tengah panen raya. Saat petani seharusnya menikmati harga gabah yang membaik, distribusi SPHP yang tidak tepat sasaran justru ikut menekan harga di tingkat petani. Celah ini juga membuka ruang bagi spekulan memainkan suplai. Lalu, di mana letak “keuntungan petani” yang sempat digaungkan?
Masalahnya tidak berhenti di sana. Dari uji terhadap 268 sampel di 10 provinsi, ditemukan 212 merek beras yang tidak sesuai regulasi. Ada beras premium dengan tingkat pecah jauh di atas standar. Ada pula kemasan 5 kilogram yang ternyata hanya berisi 4,5 kilogram. Satgas Pangan memperkirakan potensi kerugian konsumen bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Artinya, masyarakat membayar mahal untuk kualitas yang tidak semestinya.
Kita tidak kekurangan data. Yang kurang adalah kesatuan suara. Presiden menyampaikan optimisme politik, sementara menteri memaparkan realitas teknis. Jarak antara keduanya terlalu lebar, dan di tengahnya publik harus menafsirkan sendiri kebenaran.
Seharusnya tidak perlu ada “rebutan klarifikasi” setiap kali pidato selesai. Jika ada dugaan penyelewengan sebesar Rp2 triliun, sampaikan secara utuh sejak awal. Jika ratusan merek beras bermasalah telah dilaporkan ke aparat penegak hukum, jadikan itu bagian dari satu narasi yang konsisten. Jangan biarkan publik terlebih dahulu menerima kabar sebagai angin surga, lalu mengoreksinya sebagai luka.
Rp2 triliun bukan angka kecil. Itu adalah uang subsidi rakyat. Dan Rp99 triliun bukan sekadar statistik. Itu adalah potensi kerugian yang dirasakan langsung di meja makan keluarga Indonesia. Menyelesaikan persoalan beras tidak cukup dengan operasi penindakan. Ia juga menuntut kejujuran dalam komunikasi sejak awal. Agar yang diterima publik bukan lagi polemik, melainkan kepastian.
(
