Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • 5 healthy habits that you need to practice Highlights
  • Bantuan Sosial Pemprov Riau Disambut Haru oleh Warga Rumbai Barat Government
  • PSPS Pekanbaru di Persimpangan: Pertahankan Kaishu Yamazaki atau Pulangkan Football
  • Kemenlu RI: Konflik Blok Ambalat Akan Diselesaikan Secara Baik-baik Government
  • Satu Anggota Polda Riau Korban Banjir Bandang di Sumbar Masih Dalam Pencarian Government

Cabut Gugatan Hasil Pilkada Siak di MK, Irving Kahar Ungkap Kejanggalan Tindakan Wakilnya

Posted on 9 April 20259 April 2025 By Gina MG Tak ada komentar pada Cabut Gugatan Hasil Pilkada Siak di MK, Irving Kahar Ungkap Kejanggalan Tindakan Wakilnya

SMARTPEKANBARU.COM – Calon Bupati Siak Nomor Urut 1 Irving Kahar Arifin menarik permohonan  gugatan hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK)  Rabu (9/4/2025).

Langkah ini diambil setelah sebelumnya Irving Kahar Arifin mengaku terkejut dengan tindakan wakilnya Sugianto secara sepihak mengajukan gugatan ke MK pada 26 Maret 2025. 

Nama Irving Kahar Arifin tercantum dalam gugatan hasil Pilkada Siak di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Gugatan dengan nomor register 2/PAN.MK/e-AP3/03/2025 itu mempermasalahkan Keputusan KPU Siak Nomor 68 Tahun 2025 tentang penetapan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Siak pasca-Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang merupakan tindak lanjut dari putusan MK sebelumnya.

Dalam surat penarikan permohonan yang disampaikan ke MK, Irving Kahar Arifin mengungkapkan sejumlah alasan yang cukup mencengangkan. 

Irving Kahar Arifin menegaskan sejak awal dirinya telah menerima sepenuhnya hasil Pilkada Siak 2024.

Ia mengakui kemenangan pasangan calon nomor urut 2, Afni Z -Syamsurizal, termasuk hasil yang diperoleh dalam PSU pada 22 Maret 2025.

Tidak Pernah Mengajukan Gugatan

Irving Kahar Arifin menyatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak pernah mengajukan, menandatangani surat permohonan, menyetujui pengajuan, maupun memberikan kuasa kepada siapapun untuk mengajukan permohonan pembatalan hasil Pilkada ke MK.

Irving Kahar Arifin secara eksplisit menuding bahwa permohonan pembatalan hasil Pilkada yang terdaftar di MK atas nama dirinya dan Sugianto adalah tindakan sepihak yang dilakukan oleh Sugianto tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.

Irving Kahar Arifin juga menyinggung Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 yang secara jelas menyebutkan bahwa pemohon dalam sengketa hasil pemilihan adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati. Hal ini mengindikasikan adanya kejanggalan dalam pengajuan gugatan sepihak oleh wakilnya.

Irving Kahar Arifin mendasarkan tindakannya pada Peraturan MK yang sama, yang memberikan hak kepada pemohon untuk menarik kembali permohonannya sebelum putusan dibacakan oleh MK, baik secara tertulis maupun lisan dalam persidangan.

Dengan adanya penarikan permohonan ini, besar kemungkinan proses sengketa hasil Pilkada Siak di MK akan dihentikan. Langkah ini tentu saja memunculkan berbagai pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat dan pengamat politik.

Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut terkait dengan implikasi dari penarikan gugatan ini terhadap status hasil Pilkada Siak. Selain itu dan juga potensi konsekuensi bagi Sugianto atas tindakannya mengajukan gugatan secara sepihak.

– Tribunpekanbaru.com

News Update, Ordinary News

Navigasi pos

Previous Post: Maret 2025, Riau Inflasi 0,68 Persen, Perawatan Pribadi dan Makanan Jadi Penyumbang Terbesar
Next Post: Kisah Lifter Muda Riau Lebaran Jauh dari Keluarga Demi Kejuaraan Dunia

Related Posts

  • Update Harga Emas Antam 30 Desember 2025: Anjlok Rp 95.000, Cek Daftar Terbarunya Business Today
  • Naik Hingga 300 Persen, Pemkot Pekanbaru akan Revisi Perda PBB News Update
  • Telkom Riau dan Engineering on Site Kunjungan ke PT Esun: Bahas Backup Layanan dan Integrasi Orbit ke CCTV Ordinary News
  • Wujudkan Digitalisasi Rumah Sakit, RSIA Budhi Mulya Bahas SIM RS Telkom Admedika Ordinary News
  • Selama Ramadhan,Restoran di Mal dan Pusat Perbelanjaan Pekanbaru Diizinkan Buka dengan Syarat Tertentu Business Today
  • Perubahan Tatib Disahkan, DPRD Riau Fokus Tingkatkan Kinerja Legislasi News Update

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Dishub Pekanbaru Sosialisasikan Larangan Truk ODOL Masuk Kota Ordinary News
  • Bapenda Riau Sediakan Cek Kesehatan Gratis untuk Wajib Pajak di Kampar Economy
  • realme C85 Series Hadir di Indonesia, Tawarkan IP69 Pro dan Durabilitas Terdepan di Kelas 2–3 Jutaan Technology
  • Pemprov Riau Segel Lokasi Galian C Ilegal PT Azul Makona Kreasindo Kampar Government
  • Visi Masa Depan LG: Transformasi AI Home untuk Kehidupan Masyarakat Asia Pasifik Internasional
  • SDIT Darussalam Batam Pilih Telkom Indibiz 200 Mbps untuk Tingkatkan Konektivitas Ordinary News
  • 6 Cara Menghilangkan Bau Ketiak Menurut Dokter, Jaga Skin Barrier Lifestyle
  • Belum Ada Kepastian Seragam, DPRD Pekanbaru Larang Jual Beli dengan Modus Apa Pun News Update

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme