SMARTPEKANBARU.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan sikap tegas dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Komitmen ini ditegaskan dalam kegiatan sosialisasi Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual, sekaligus pembacaan dan penandatanganan Pakta Integritas Anti Kekerasan dan Pelecehan Seksual yang digelar di Kantor KPU Riau, Selasa (29/7).
Sosialisasi ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024, dan diikuti secara luring oleh jajaran KPU Provinsi Riau serta daring oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Riau. Kegiatan ini menjadi tonggak awal pelaksanaan kebijakan pencegahan kekerasan seksual secara menyeluruh di tubuh KPU.
Lingkungan Kerja Aman Bukan Sekadar Harapan
Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita, dalam sambutannya menegaskan bahwa pedoman ini bukan hanya bersifat administratif, melainkan bentuk nyata tanggung jawab moral institusi.
“Ini adalah komitmen etik kelembagaan untuk melindungi seluruh insan KPU dari potensi kekerasan seksual di tempat kerja,” tegas Iffa secara daring.
Turut hadir pula Kepala Biro Hukum KPU RI, Novy Hasbhy Munawar, yang mendampingi jalannya kegiatan.
Ketua KPU Provinsi Riau, Rusidi Rusdan, menegaskan bahwa KPU Riau akan menjalankan pedoman ini dengan sungguh-sungguh. “Pencegahan kekerasan seksual harus menjadi bagian dari budaya kerja KPU yang menjunjung tinggi integritas dan rasa saling menghargai,” ucapnya.
Pakta Integritas Jadi Simbol Komitmen Kolektif
Sebagai bentuk nyata komitmen bersama, seluruh pimpinan dan jajaran sekretariat KPU Riau membacakan dan menandatangani Pakta Integritas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Dokumen ini juga akan ditandatangani oleh semua pejabat struktural dan staf sekretariat KPU sebagai bentuk konsensus moral.
Perlindungan Korban Jadi Prioritas
Menguatkan perspektif perlindungan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Riau, Fariza, yang hadir secara daring sebagai narasumber, menyampaikan pentingnya menciptakan sistem pelaporan yang aman dan mendukung korban.
“Tidak cukup hanya sosialisasi, tapi juga harus ada edukasi berkelanjutan, pendampingan psikologis, dan keberpihakan terhadap korban,” ungkapnya.
Sementara itu, Supriyanto, Anggota KPU Riau Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.
“Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam edukasi dan respons terhadap laporan kekerasan seksual di lingkungan KPU,” tegasnya.
Etika Penyelenggara Pemilu di Garis Depan
Menutup rangkaian kegiatan, Anggota KPU Riau Divisi Sosialisasi dan SDM, Nugroho Noto Susanto, memaparkan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik dan integritas. Ia menekankan bahwa nilai-nilai moral dan etika wajib menjadi landasan utama setiap penyelenggara pemilu.
“Pencegahan kekerasan seksual bukan hanya soal peraturan, tapi soal nilai-nilai dasar yang harus kita pegang teguh sebagai penyelenggara pemilu,” pungkasnya.
