Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • LAMR Dukung Penuh AKMR Lewat Surat Resmi ke LLDIKTI XVII Ordinary News
  • Mudahkan Wajib Pajak, Kantor Pajak di Riau Tetap Buka Layanan pada Sabtu dan Minggu Economy
  • Kasmedi resmi nahkodai PWI INHU, Setelah dilantik dan dikukuhkan Ordinary News
  • Semarak Persiapan Imlek di Pekanbaru: Toko Bintang Terang di Jalan Juanda Jadi Destinasi Utama Perburuan Ornamen Business Today
  • Beban Bunga Utang Tekan APBN, Ruang Belanja Produktif Menyempit Business Today

Pemprov Riau Kantongi Rp266 Miliar Lewat Program Diskon Pajak Kendaraan

Posted on 26 Agustus 202526 Agustus 2025 By Aslam Raihan

SMARTPEKANBARU.COM- Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PPKB) yang digembar-gemborkan Pemerintah Provinsi Riau sebagai agenda “Bermarwah” diklaim berhasil meraup Rp266 miliar lebih di gelombang pertama. Kebijakan ini kini diperpanjang hingga Desember 2025.

Sebelumnya, program PPKB ini digelar sejak 19 Mei sampai 19 Agustus 2025 kemarin. Kini diperpanjang sampai 15 Desember 2025 mendatang. Artinya, wajib pajak masih bisa memanfaatkan sejumlah dispensasi selama program berlangsung. 

Berdasarkan data Bapenda Riau, dari total 438.306 kendaraan yang membayar, hanya 154.332 unit yang benar-benar merasakan keringanan denda, tunggakan, keringanan 10 persen PKB dan keringanan mutasi masuk. Angka ini, jika dicermati, menunjukkan bahwa sebagian besar pemilik kendaraan membayar bukan karena insentif yang ditawarkan.

Kepala Bapenda Riau, Evarevita menyatakan, hasil dari Pajak Kendaraan Bermotor itu akan menjadi dana untuk pembangunan. “Kita berharap bahwa waktu yang tersisa dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin. Program ini tidak ada setiap tahun sehingga jika ada kesempatan maka sebaiknya digunakan untuk mendapatkan keringanan,” ujarnya.

Disebutkan bahwa keringanan tersebut mencakup sejumlah hal, seperti dispensasi pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang serta penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan. Setelahnya, bagi wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan selama dua tahun atau lebih, cukup membayar tunggakan pajak tahun terakhir dan tahun berjalan saja. 

Ketentuan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM. 

Selain itu, kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (Non-BM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai insentif atas kepatuhan pajak di wilayah Riau. Bagi pemilik kendaraan yang selama tiga tahun berturut-turut membayar pajak sebelum jatuh tempo, akan diberikan pengurangan pajak sebesar 10 persen. 

Wajib pajak cukup mengajukan surat permohonan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo pembayaran pajak untuk menikmati fasilitas ini. Pemprov Riau juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang taat. 

Namun, demikian, terdapat pengecualian dalam program ini. Kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar dari Provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama, serta kendaraan ex-lelang. Hal ini bertujuan agar insentif fiskal benar-benar tepat sasaran bagi masyarakat Riau dan berkontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.

Kebijakan ini, sebelumnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban perpajakan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

Sumber: Mediacenter.riau.go.id

Government, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Hasil Hearing Komisi IV DPRD dengan DLHK Fokus Penanganan Sampah Sampai Bersih di Pekanbaru
Next Post: Wako Pekanbaru Agung Nugroho Komitmen Sukseskan Gerakan Wajib Belajar 13 Tahun

Related Posts

  • Di Tengah Efisiensi, DPRD Apresiasi Riau Masih Terima Kucuran Dana Jumbo Rp 25,12 T dari Pusat News Update
  • Bapenda Riau Sediakan Cek Kesehatan Gratis untuk Wajib Pajak di Kampar Economy
  • Harga TBS Sawit Mitra Swadaya di Riau Naik, Umur 9 Tahun Tembus Rp3.842 per Kg Economy
  • UPDATE Demo 1 September di Riau : Beberapa Sekolah Belajar Daring, Lalin Depan DPRD Riau Dialihkan News Update
  • Sinergi BUMD, BRK Syariah dan Dinas Kesehatan Riau Perkuat Kolaborasi Program di Menara Dang Merdu Health
  • HUT ke-80 RI: Jokowi dan Megawati Hadir? Begini Respons Istana Government

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Meriahkan Hari Kartini, Puluhan Anak TK dan SD Unjuk Kreativitas di Lomba Mewarnai Bono Hotel Pekanbaru
  • Waspada Komplikasi Campak, IDAI Ingatkan Orang Tua Lengkapi Imunisasi Vaksin MR untuk Lindungi Anak
  • Apresiasi Sinergi Imunisasi, Dinkes Riau Targetkan Penurunan Angka ‘Zero Dose’ 25 Persen di Tahun 2026

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Langkah-langkah Mudah Aktifkan Meta AI di WhatsApp, Cara Menggunakannya di Handphone Lifestyle
  • Indonesia Peringkat 5 Penyumbang Pasukan Perdamaian Dunia Nasional
  • Pada 13 Agustus 2024,Harga Emas Antam di Pekanbaru mengalami kenaikan Business Today
  • Waspadai Aritmia, Gangguan Irama Jantung yang Bisa Picu Stroke Health
  • Nusron Ditekan di DPR soal 3,1 Juta Hektare Lahan Sawit Ilegal yang Disita Prabowo Government
  • EduConnect 2025: Telkom Indonesia Perkuat Transformasi Digital di Sektor Pendidikan Sekolah dan Pesantren Pekanbaru melalui IndiBiz Ordinary News
  • Golkar Usulkan DPRD Rumuskan Skema Keterlibatan Rakyat dalam Pilkada Government
  • Kucing Prabowo Bobby Kertanegara Pakai Tenun Ikat Tanimbar di HUT Ke-80 RI Lifestyle

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme