Smartpekanbaru.com, RENGAT – Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Indragiri Hulu (Inhu) memastikan akan mengukuhkan 137 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Inhu. Dari jumlah tersebut, 12 Kades sudah habis masa jabatan antara Februari hingga Maret 2024. Kepala Dinas PMD Inhu, Roma Doris, menyatakan bahwa pengukuhan ini tinggal menunggu penjadwalan.
“SK sudah ditandatangani, tinggal dikukuhkan saja yang pasti Bulan Juli,” kata Roma, Kamis (11/7/2024).
Pengukuhan ini sesuai dengan peraturan terbaru dalam Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Berdasarkan UU tersebut, masa jabatan Kades ditetapkan selama delapan tahun untuk satu periode. Roma juga menambahkan bahwa dalam 137 Kades tersebut termasuk Kades Pasir Ringgit yang baru terpilih melalui proses penggantian antar waktu (PAW).
“Sudah termasuk Kades Pasir Ringgit,” tegas Roma.
Sebelumnya, Roma menyampaikan ada 12 Kades yang sudah habis masa jabatannya pada periode Januari hingga Maret 2024.
12 orang Kades tersebut, antara lain Aprizal, Kades Pulau Gelang, Musmulyadi, Kades Kuala Cenaku, Hadi Sunarso, Kades Buluh Rampai, Benny Setiawan, Kades Mekar Sari, Jailis, Kades Seko Lubuk Tigo, Muhammad Arrazi, Kades Lubuk Sitarak, Sudiman, Kades Talang Sungai Parit, Rohman Janidir, Kades Anak Talang, Ardiyonto, Kades Kuala Kilan, Basori, Kades Pematang Manggis, Edi Purnama, Kades Alim, Indro Suryo Wibowo, Kades Bukit Lipai. (rvn)
Sumber : tribunpekanbaru.com
