Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Mahkamah Konstitusi Putuskan Tujuh Perkara Pilkada di Riau Ordinary News
  • KPU Riau Terima Pendaftaran 2 Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Riau
  • Tren Olahraga Lari Berubah, Pelari Komunitas Incar Efisiensi dan Kecepatan Olahraga
  • Pemprov Riau Larang Kembang Api dan Petasan di Malam Tahun Baru 2026 Government
  • Chief Information Technology Officer (CITO) Telkom Grup Apresiasi Tim Penjualan Galeri

Harga Emas Antam 12 September 2025 Turun Rp 7.000 Per Gram, Tinggalkan Rekor Tertinggi

Posted on 12 September 202512 September 2025 By Gloria

SMARTPEKANBARU.COM- Harga emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam turun Rp 7.000 per gram pada hari ini, Jumat (12/9/2025), berbalik melemah dari hari sebelumnya yang melonjak Rp 21.000 per gram.

Mengutip laman Logam Mulia, pelemahan itu membuat harga emas Antam menjadi sebesar Rp 2.088.000 per gram, meninggalkan rekor harga tertinggi yang dicapai sebelumnya. Adapun pada perdagangan kemarin, Kamis (11/9/2025), emas Antam menyentuh rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) di Rp 2.095.000 per gram.

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini juga turun Rp 7.000 per gram menjadi sebesar Rp 1.935.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.942.000 per gram.

Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

Namun, harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

Untuk diketahui pula, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta.

PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp 1.094.000
  • Emas 1 gram: Rp 2.088.000
  • Emas 2 gram: Rp 4.116.000
  • Emas 3 gram: Rp 6.149.000
  • Emas 5 gram: Rp 10.215.000
  • Emas 10 gram: Rp 20.375.000
  • Emas 25 gram: Rp 50.812.000
  • Emas 50 gram: Rp 101.545.000
  • Emas 100 gram: Rp 203.012.000
  • Emas 250 gram: Rp 507.265.000
  • Emas 500 gram: Rp 1.014.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 2.028.600.000

Sumber : Kompas.com

Economy

Navigasi pos

Previous Post: Hasil Panen Menurun, Harga Cabai di Kampar Naik 2 Kali Lipat
Next Post: Gubernur Riau Terima Penghargaan Daerah Peduli Layanan Kesehatan dan Pemenuhan Gizi Anak

Related Posts

  • Menyongsong 1 Januari 2026: Restorasi Fiskal dan Tantangan Industri Batubara Economy
  • Pegadaian 30 Juli 2025: Harga Emas Galeri24 dan UBS Turun sampai Rp14.000 Economy
  • Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Terkini: 27,85 Triliun Economy
  • Bahlil Tetapkan Tarif Denda Buat Pelanggaran Tambang di Hutan, Maksimal Rp 6,5 Miliar Per Hektar Business Today
  • Daftar Tarif Listrik yang Diberlakukan hingga Akhir Agustus 2025 untuk Semua Pelanggan Economy
  • Transfer Pusat Dikurangi Lagi, Gubernur Riau Harus Cari Potensi PAD Lain Economy

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Optimalkan Deteksi Stroke, dr. Yan Leo Tambunan Paparkan Keunggulan Teknologi DSA di RS Awal Bros
  • Wakil Ketua DPRD Riau Tanggapi Demonstrasi Mahasiswa Unri, Soroti Isu Strategis Nasional dan Daerah
  • Tekan Budaya Konsumtif, DPRD Pekanbaru Setuju Larangan Perpisahan Sekolah Digelar Mewah

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Wamenlu: Jika MK Larang Rangkap Jabatan, Pemerintah Akan Patuh Government
  • Account Manager Telkom Riau Tindaklanjuti Ekspansi Layanan Indibiz dan Bundling Pijar Sekolah di SMK Negeri 8 Pekanbaru Ordinary News
  • Telkom Riau Perkuat Kolaborasi B2B: Kunjungi PT Kammy Bahas Layanan HSI Indibiz dan IndiHome untuk Kawasan Ruko Bisnis Ordinary News
  • DPRD Fokus Bahas Kebun Plasma 20 Persen HGU, Kade: Manfaatkan Kehadiran Satgas PKH News Update
  • Bisnis Rokok Ilegal Berujung Penculikan di Tol Pekanbaru-Dumai, Tiga Pelaku Ditangkap Ordinary News
  • Pertumbuhan Bisnis Melambat, Pasar Kerja Ikut Tertekan Business Today
  • Anggaran MBG Rp 335 Triliun Dinilai Realistis, DPR Soroti Target 82 Juta Penerima Government
  • Kejagung Serahkan Rp 13 T ke Negara, Prabowo: Ini Tanda Baik Satu Tahun Pemerintahan Nasional

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme