SMARTPEKANBARU – Janji Pemko Pekanbaru akan melakukan pemilihan RT RW Oktober ini, nampaknya belum terealisasi.
Sebab hingga kini, Perwako Pemilihan RT RW Kota Pekanbaru, belum juga rampung dibuat oleh Pemko.
Belum selesainya Perwako tersebut, juga dibenarkan eks Ketua Pansus LKK (Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan) DPRD Pekanbaru Syafri Syarif SE.
“Belum, belum ada info (Perwako selesai) sampai hari ini,” kata Syafri Syarif kepada Tribunpekanbaru.com.
Sekadar gambaran, Perwako Pemilihan RT RW harus dibuat segera, pasca Ranperda LKK dicabut berdasarkan arahan Kemendagri.
Pencabutan Ranperda LKK mengacu Permendagri No 18 Tahun 2018, yakni hanya mengarahkan pengaturan teknis LKK melalui Peraturan Bupati/Walikota, bukan Perda.
Bunyi di Permendagri jelas, hal-hal lain terkait LKK diatur melalui Peraturan Bupati atau Walikota. Jadi, tidak ada posisi Perda di dalamnya.
Lebih lanjut Syafri Syarif berharap, penerbitan Perwako Pemilihan RT RW ini, bisa segera dilakukan.
Sehingga proses pemilihan RT/RW dan pengaktifan enam lembaga kemasyarakatan yakni RT, RW, LPM, PKK, Posyandu dan Karang Taruna di kelurahan, bisa segera berjalan normal.
“Saya sudah hubungi juga Assisten I Pak Masykur, menanyakan ini. Tapi belum direspon. Apa kendalanya, saya tak tahu,” aku Politisi Golkar ini lagi.
Diketahui, Ranperda LKK mencakup RW dan RT, LPM Kelurahan, PKK, Karang Taruna, dan Posyandu. Yang paling mendesak dari Ranperda LKK saat ini, mengenai kepentingan pemilihan RT dan RW.
Sebab, khusus ratusan Ketua RT dan RW yang sudah habis masa jabatannya, perlu dipilih segera.
Sumber : Tribun Pekanbaru
