Skip to content
RADIO SMART PEKANBARU

RADIO SMART PEKANBARU

Kanal Bisnis & Inspirasi

  • News Update
  • Business Today
  • Live Talkshow
  • Ordinary News
  • Advertorial
  • Streaming
  • Info Pajak
  • Haloawalbros
  • Toggle search form
  • Telkom Riau Bahas Perpanjangan Kontrak Layanan Konektivitas dengan Plaza Senapelan Ordinary News
  • Disdik Bengkalis Larang Sekolah Laksanakan Study Tour Libur Semester di Akhir Tahun Government
  • Penertiban PKL di Pekanbaru Diminta Tidak Tebang Pilih, Sikat Jika Ada Oknum yang Membekingi News Update
  • Sandiaga Dorong Pemberdayaan Ekonomi Perempuan Lewat Pelatihan Usaha Jelang Lebaran Business Today
  • Kapan Waktu yang Tepat untuk Minum Air Rebusan Daun Kelor? Berikut Penjelasannya… Health

Salah Potong Kelamin Bocah, Bidan di Riau Jadi Tersangka Malapraktik Khitan

Posted on 24 November 202524 November 2025 By Iwan Antonius Marbun

SMARTPEKANBARU.COM – Seorang bidan berinisial EV (29) di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian saat menyunat seorang bocah laki-laki berinisial AS (9). Bidan tersebut kini ditahan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata membenarkan hal ini. “Ya, bidan EV telah ditahan dalam kasus dugaan kelalaian saat melakukan khitan. Yang bersangkutan ditahan setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” ujar Gede saat diwawancarai wartawan di Pelalawan, Minggu (23/11/2025).

Gede menjelaskan, tersangka menyunat seorang bocah pada Juni 2025.

Namun, tersangka melakukan kesalahan sehingga bagian kepala kemaluan sang anak terpotong.

Dugaan malapraktik itu mengakibatkan korban cedera dan harus mendapat penanganan medis.

Dalam kasus ini, kata Gede, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, kepala puskesmas dan saksi ahli. “Setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, EV resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Gede. EV dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada EV. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua. Setelah memenuhi panggilan, EV pun ditahan. Kasus ini sebelumnya sempat diupayakan mediasi. Namun, pertemuan antara pihak keluarga korban dan bidan tersebut tidak membuahkan kesepakatan. 

Akibat lambatnya penanganan, keluarga korban bahkan harus menanggung biaya pengobatan sendiri saat membawa anak mereka ke rumah sakit di Pekanbaru.

Setelah kasus mencuat, barulah pihak Dinas Kesehatan turun tangan mendampingi korban. Tidak puas dengan penanganan awal dan kondisi sang anak yang mengalami cedera permanen, pihak keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelalawan. 

sumber ; kompas.com

Government, Ordinary News, Riau

Navigasi pos

Previous Post: Bitcoin Mulai Rebound, Pasar Kripto Masih Dibayangi Tekanan Mingguan
Next Post: Pakaian Upacara Hari Guru Nasional 2025 Sesuai Ketentuan Kemendikdasmen

Related Posts

  • Inosentius Usung 3 Misi untuk Wujudkan MK Bebas Intervensi Government
  • Ketua DPRD Riau Beri Santunan dan Motifasi Kepada Anak Yatim Government
  • Industri Pengolahan Nonmigas Tetap Menjadi Penopang Utama Ekspor Nasional Nasional
  • Rapat di DPRD Riau Ricuh, Perwakilan Masyarakat Bubarkan Diri Merasa Tidak Dihargai Anggota Dewan Ordinary News
  • Lift Barang Meluncur Bebas dari Lantai 7, Tiga Pekerja Proyek RS Santa Maria Terluka Hospital
  • Dukung Pengelolaan Kawasan Perbatasan, Plt Gubernur Riau Hadiri Rakorendal BNPP Government

LIVE ON AIR

Breaking News
  • Harga Emas Pegadaian Naik pada 16 April 2026, Antam Tembus Rp3.009.000 per Gram
  • Seleksi Komisaris PT SPR Diperpanjang, Dorong Penguatan Kinerja BUMD
  • Optimalkan Deteksi Stroke, dr. Yan Leo Tambunan Paparkan Keunggulan Teknologi DSA di RS Awal Bros

KONTAK KAMI :

RADIO SMART PEKANBARU

Jalan Imam Munandar (Harapan Raya) No. 383, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukitraya, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. 28282

 

Email: officialsmartpku@gmail.com
Marketing : 0857 1111 8188
Program : 0811 757 1018

  • Disnakertrans Riau Dipindahkan Pelayanan Ketenagakerjaan ke Kantor Baru Ordinary News
  • Riau Perkuat Sistem Penetapan Harga Sawit Plasma, Agar Petani Tidak Dirugikan Business Today
  • Motorola Rilis moto g06 POWER, Unggulkan Daya Tahan Baterai dan Fitur Premium di Kelas Terjangkau Technology
  • Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Mantan Anggota DPRD Kuansing Tetap Banding Government
  • Harga Sawit Riau Tembus Rp3.967/Kg, Hampir Sentuh Rp4.000 Economy
  • Dukungan PDI Perjuangan Diumumkan Serentak Di Riau Untuk Pilkada Business Today
  • Pangeran Al-Waleed Wafat Setelah 20 Tahun Koma: Dunia Ucapkan Selamat Jalan Lifestyle
  • Dishub Bengkalis Siagakan 5 Kapal RoRo untuk Arus Mudik Lebaran 1447 H Government

Copyright ©052024 by @brodan

Powered by PressBook News WordPress theme