SMARTPEKANBARU.COM – Seorang bidan berinisial EV (29) di Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau, ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaian saat menyunat seorang bocah laki-laki berinisial AS (9). Bidan tersebut kini ditahan. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pelalawan, AKP I Gede Yoga Eka Pranata membenarkan hal ini. “Ya, bidan EV telah ditahan dalam kasus dugaan kelalaian saat melakukan khitan. Yang bersangkutan ditahan setelah memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka,” ujar Gede saat diwawancarai wartawan di Pelalawan, Minggu (23/11/2025).
Gede menjelaskan, tersangka menyunat seorang bocah pada Juni 2025.
Namun, tersangka melakukan kesalahan sehingga bagian kepala kemaluan sang anak terpotong.
Dugaan malapraktik itu mengakibatkan korban cedera dan harus mendapat penanganan medis.
Dalam kasus ini, kata Gede, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pelapor, terlapor, tenaga medis dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Dinas Kesehatan, kepala puskesmas dan saksi ahli. “Setelah perkara naik ke tahap penyidikan dan melalui gelar perkara, EV resmi kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Gede. EV dijerat dengan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain sakit atau luka, serta ketentuan pidana dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Setelah penetapan tersangka, penyidik melayangkan surat panggilan pertama kepada EV. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. Polisi kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua. Setelah memenuhi panggilan, EV pun ditahan. Kasus ini sebelumnya sempat diupayakan mediasi. Namun, pertemuan antara pihak keluarga korban dan bidan tersebut tidak membuahkan kesepakatan.
Akibat lambatnya penanganan, keluarga korban bahkan harus menanggung biaya pengobatan sendiri saat membawa anak mereka ke rumah sakit di Pekanbaru.
Setelah kasus mencuat, barulah pihak Dinas Kesehatan turun tangan mendampingi korban. Tidak puas dengan penanganan awal dan kondisi sang anak yang mengalami cedera permanen, pihak keluarga akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Pelalawan.
sumber ; kompas.com
