SMARTPEKANBARU.COM – Indonesia mengalami lonjakan trafik internet ditandai dengan banyaknya platform digital dan meningkatnya partisipasi publik.
Berdasarkan catatan Buku Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akumulasi trafik dari empat operator seluler meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025.
Di tengah dinamika tersebut, pengawasan ruang digital menjadi kebutuhan struktural untuk memastikan ekosistem digital tetap aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi Alexander Sabar menjelaskan pemerintah tidak lagi hanya bertumpu pada penindakan konten bermasalah.
Pihaknya mendorong penguatan tata kelola platform, mekanisme kepatuhan, serta perlindungan kelompok rentan di ruang digital.
“Risiko di ruang digital berkembang semakin kompleks dan terstruktur karena itu pengawasan tidak bisa bersifat reaktif semata, melainkan harus dilakukan secara sistematis, terukur, dan melibatkan berbagai pihak,” tegasnya dalam keterangan, Rabu (24/12/2025).
Salah satu langkah penguatan pengawasan pada tahun 2025 adalah pengesahan dan implementasi kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak).
Hal ini demi menciptakan ruang digital aman bagi anak Indonesia dengan mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, dan fitur perlindungan.
Kebijakan ini menandai pendekatan baru pengawasan yang tidak hanya berfokus pada konten, tetapi juga pada desain sistem dan tanggung jawab platform digital.
Pengaturan fitur, klasifikasi usia, serta mitigasi risiko menjadi bagian dari upaya melindungi anak dan remaja sebagai kelompok pengguna yang rentan.
“Perlindungan anak di ruang digital harus dimulai dari hulu, yakni dari bagaimana sistem dan fitur platform dirancang. Melalui PP Tunas, kami mendorong platform digital untuk memastikan adanya kontrol akses, klasifikasi usia, dan mekanisme perlindungan yang memadai agar anak dapat menggunakan ruang digital secara aman,” ujar Alexander.
Lebih lanjut, Komdigi juga memperkuat penegakan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), khususnya platform berbasis User Generated Content (UGC).
Melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN), pemerintah mendorong platform digital untuk menjalankan kewajiban moderasi secara lebih akuntabel.
Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diterapkan terhadap PSE yang tidak memenuhi kewajiban, sebagai bagian dari penguatan tata kelola platform digital.
Pendekatan pengawasan juga dilakukan secara adaptif terhadap dinamika platform populer, termasuk layanan gim dan konten buatan pengguna.
“Pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang berekspresi atau inovasi, melainkan memastikan setiap platform menjalankan tanggung jawabnya dalam melindungi pengguna dan menjaga ekosistem digital tetap sehat,” jelasnya.
Dalam kerangka tersebut, penanganan konten ilegal, termasuk perjudian daring, menjadi salah satu indikator efektivitas pengawasan.
Konten Judol Meresahkan
Sepanjang periode laporan, Kementerian Komdigi mencatat 2.604.559 penanganan konten perjudian daring (judol) lintas kanal.
Mayoritas penindakan difokuskan pada situs dan alamat IP, namun data juga menunjukkan pergeseran distribusi ke kanal lain seperti layanan file sharing dan media sosial, mencerminkan adaptasi pola pelanggaran di ruang digital.
Pola serupa juga terlihat pada konten pornografi, dengan 656.774 penanganan sepanjang periode laporan.
Kendati sebagian besar berasal dari situs web, kemunculan konten pada berbagai platform yang banyak diakses remaja memperkuat urgensi kebijakan perlindungan anak dan pengawasan berbasis risiko.
Partisipasi publik turut menjadi elemen penting dalam pengawasan ruang digital.
Peran aparat kepolisian dalam menindak pelanggaran digital juga penting seiring lonjakan trafik internet nasional.
Sumber : Tribunnews.com
