SMARTPEKANBARU.COM – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru memberi peringatan kepada para pengelola SPBU agar tidak melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jerigen.
Penyaluran BBM ditegaskan hanya diperbolehkan bagi kendaraan yang melakukan pengisian secara langsung di SPBU.
“Kami mengimbau kepada pemilik SPBU, agar jangan ada melayani pembelian memakai jerigen,” tegas Kepala Bidang Tertib Perdagangan dan Perindustrian Disperindag Kota Pekanbaru, Khairunnas dikutip Rabu (25/02/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Khairunnas saat tim Disperindag melakukan tera ulang alat ukur pompa di sejumlah SPBU dalam rangka menyambut Ramadan 1447 H.
Pemeriksaan dilakukan di beberapa lokasi, termasuk SPBU di Jalan Siak 2. Sebelumnya, kegiatan tera ulang juga telah dilakukan di SPBU yang berada di Jalan Yos Sudarso dan kawasan Tabek Gadang.
Di lapangan, petugas memeriksa seluruh pompa ukur untuk memastikan takaran BBM yang disalurkan telah sesuai standar. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan.
Khairunnas menjelaskan bahwa tera ulang dilakukan secara berkala, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Ramadan, karena meningkatnya aktivitas dan mobilitas masyarakat.
“Kami melakukan tera ulang ini juga dalam rangka Ramadan 1447 H, seiring mobilitas warga,” terangnya.
Ia menegaskan bahwa tera ulang bertujuan memastikan jumlah BBM yang diterima konsumen sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
“Tera ulang ini untuk menjamin yang dibayarkan konsumen sesuai dengan yang dikeluarkan,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pengawasan akan terus dilanjutkan ke SPBU lainnya di wilayah Kota Pekanbaru.
“Kami mengimbau kepada seluruh pemilik SPBU agar menata ulang ulang pompanya yang sudah mati,” tutupnya.
Sumber: Media Center Riau
